JAKARTA - Terdakwa hukuman mati kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Kombes Wiliardi Wizar mengaku sedih telah dikhianati institusinyaBentuk penghianatan itu ketika Antasari ditangkap 1 Mei 2009 dengan alasan bahwa dirinya sebagai eksekutor dan menyiapkan senjata mengakui keterlibatan Antasari.
"Saya tersentak, sangat kaget dan sekaligus sedih
BACA JUGA: Kesadaran Bupati/Walikota Rendah
Institusi dan pimpinan yang selama ini sangat saya junjung tinggi telah mengkhianati saya dengan sebelah mata dan sangat sadar mendorong saya ke jurang pertanggungjawaban bagaikan hutan rimbah," kata Wiliardi pada saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1).Wiliardi kembali menceritakan saat dirinya diperiksa 30 April 2009 tanpa didampingi penasehat hukum di Polda Metro Jaya
"Keterangan yang saat itu diminta adalah adanya perintah dari Antasari untuk membunuh," kenangnya.
Lanjut mantan Kapolres Jakarta Selatan itu, pihaknya kemudian menyanggupinya karena dijanjikan akan mendapatkan perlindungan hukum dan hanya dikenai hukuman disiplin
BACA JUGA: Hanya Diwarnai Isu Politik
Tawaran itu diutarakan oleh mantan Wakabareskrim Komjen Hadiatmoko dihadapan isterinya, NovarinaBACA JUGA: Aksi Mulai Menuju ke Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rani Umpan untuk Menjebak Antasari
Redaktur : Auri Jaya