Antasari: Satu Bulan Sekali akan Saya Tanya Lagi

Rabu, 01 Februari 2017 – 14:17 WIB
Antasari Azhar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar telah mengantongi janji dari Polda Metro Jaya yang akan kembali menindaklanjuti laporannya.

Antasari membeberkan bahwa laporan SMS palsu yang diajukannya pada 2011 itu memang tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Antasari Azhar ke Polda Tanya Kabar Kasus Lama

“Setelah saya bertemu dengan pejabat yang berwenang, yang dulu menangani, ternyata (laporan) masih stuck. Belum ada pergerakan dan beliau berjanji akan segera dituntaskan. Mudah-mudahan sesuai dengan janjinya itu,” kata Antasari, di depan Gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Antasari keluar dari gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama Andi Syamsuddin, yang merupakan adik mendiang Nasrudin Zulkarnaen.

BACA JUGA: Antasari Azhar Pertanyakan Laporan SMS Gelap ke Polda

Antasari menolak menjawab alasan penyelidik tidak memproses laporan tersebut. Dia menyebutkan, bukan wewenangnya menyampaikan mandeknya laporan tersebut.

“Masalah kendala saya kira bukan saya yang menyampaikan. Tanya langsung yang bersangkutan (penyelidik),” imbuh Antasari.

BACA JUGA: Densus 88 Kena Batunya akibat Meneror Saudara

Dia mengatakan akan terus mengawal kasus ini. “Ya terpaksa saya nunggu lah. Seminggu, dua minggu, sebulan sekali akan saya tanyakan lagi ke sini,” tegas Antasari.

Sementara Andi yang merupakan adik mendiang Nasrudin meminta polisi serius dan memprioritaskan proses penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus SMS Palsu tersebut bisa membuka siapa pelaku sesungguhnya.

“Kami sampaikan kepada penyelidik bahwa ini adalah tugas polisi. Pimpinan Polri segera lah untuk menindaklanjuti karena laporan ini sudah dari 2011,” tegas Andi.

Seperti diketahui, dalam ponsel Nasrudin sesaat setelah ditembak mati, ada SMS masuk bernada ancaman. Pengirim SMS disebutkan berasal dari nomor pribadi Antasari Azhar.

Namun demikian, Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS kepada Nasrudin, apalagi pesannya bernada mengancam. Karenanya, Antasari melalui kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2011.

Antasari menduga ponselnya telah dikloning pihak tertentu, untuk menjebak dirinya sebagai dalang pembunuhan Nasrudin. Karena bukti itu pula, Antasari dianggap sebagai otak pembunuhan Nasrudin dan divonis PN Jakarta Selatan dengan hukuman 18 tahun penjara. (mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Belum Bisa Pulangkan 139 Anggotanya dari Sudan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler