Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI

Kamis, 18 Juli 2019 – 19:43 WIB
Rizal Ramli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali meminta kehadiran mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli untuk menjelaskan lebih dalam modus operandi korupsi di balik pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI.

“Pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK pada Jumat (19/7) dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat Rizal Ramli memiliki pengalaman sebagai Menko Ekuin di era Gus Dur, sehingga tahu betul alur proses pembuatan kebijakan," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/7).

BACA JUGA: Hasil TPF Novel Aneh dan Lucu, Tak Usah Digugu dan Ditiru

Adhie menegaskan jangan ditafsirkan pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK karena ekonom senior itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Menurut dia, banyak publik beranggapan bahwa orang yang dipanggil KPK itu pasti terkait korupsi.

“Nah, hal ini yang harus diluruskan. Kalau pemanggilan orang seperti Rizal Ramli itu adalah KPK membutuhkan keahliannya dalam menjelaskan modus operandi kasus korupsi SKL BLBI itu bisa terjadi," papar Adhie.

BACA JUGA: Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat

BACA JUGA: Rizal Ramli Berharap Jokowi Legawa Lepas Jabatan Seperti Bung Karno dan Gus Dur

Sebelumnya, pada 2 Mei 2017, Rizal pernah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi BLBI terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

BACA JUGA: Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK

Kebijakan pemberian BLBI saat krisis pada 2002 dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Melalui Inpres tersebut, Bank Indonesia lalu menggelontorkan bantuan kepada 48 bank yang nyaris kolaps dengan jumlah mencapai Rp 147,7 triliun. Belakangan, KPK menangkap satu obligor yang diduga belum melunasi utang tapi telah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL).

Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK sempat menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Belakangan, Mahkamah Agung (MA) justru membebaskan Syafruddin dalam kasus tersebut.

Meski demikian KPK tak patah arang. Lembaga antirasuah itu tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dugaan Novel Baswedan Berlebihan Menggunakan Kewenangan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler