JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal resmi menyandang status narapidana (napi)Terpidana 18 tahun perkara pembunuhuan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu dijadwalkan akan segera dipindahkan dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Senin pada (3/1) pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf memastikan bahwa eksekusi terhadap Antasari dilakukan akan dilakukan pada Senin pekan depan
BACA JUGA: Kapolri Yakin Teroris Jogja Segera Terungkap
Hanya saja soal di Lapas mana, dia belum bisa memastikan karena masih dikoordinasikan dengan pihak Lapas."Masih koordinasi mau ditempatkan dimana
BACA JUGA: KPK Incar Pemalsu Cukai Rokok
Dengan begitu, lanjut dia, permintaan pihak keluarga untuk memindahkan Antasari ke Lapas Tangerang sepenuhnya kewenangan Lapas bukan kejaksaan.Eksekusi dilakukan menyusul telah diterimanya salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu
BACA JUGA: Tahun Baru, Jalur Jawa-Sumatera Dipastikan Lancar
"Eksekusinya di mana, saya belum tahuTapi sudah saya perintahkan (Kejari Jaksel) untuk melakanakan eksekusi," kata Hamzah dicegat selepas Jumatan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APBD Telat, 3 Gubernur Diperingatkan Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi