JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menyurati tiga Gubernur lantaran telat menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD untuk dievaluasi Kementrian Dalam NegeriTiga gubernur itu adalah Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Bengkulu, dan Papua Barat.
"Saya sudah mengirim surat
BACA JUGA: Kejagung Tak Khawatir JK-Kwik Untungkan Yusril
Intinya mengingatkan untuk segera diserahkan (Perda APBD 2011)," ucap Mendagri pada acara Refleksi dan Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah 2010 di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (31/12)BACA JUGA: 2010, DJBC Gagalkan 155 Kasus Penyelundupan Narkotika
Hanya saja Mendagri tidak menjelaskan alasan keterlambatan penyerahan Perda APBD dari tiga provinsi itu ke Kemendagri
Sedangkan Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD), Yuswandi A Temenggung, menyebutkan, 30 Perda APBD provinsi sudah dievaluasi Kemendagri dan sudah dikembalikan ke provinsi masing-masing untuk dilaksanakan
BACA JUGA: Kemenhan Minta Diceramahi Ketua KPK
"Yang 30 Provinsi itu sudah kita evaluasi dan sudah on the track," ucap Yuswandi.Disebutkannya pula, jumlah provinsi yang sudah menyelesaikan Perda APBD 2011 sebelum pergantian tahun 2010 meningkat dibanding tahun sebelumnyaPasalnya, di tahun 2009 hanya 22 provinsi yang menuntaskan Perda APBD 2010 sebelum pergantian tahun"Jadi ada kenaikan delapan provinsi," sebutnya.
Sementara saat ditanya soal tingkat penyerapan APBD 2010 dari 33 provinsi, Yuswandi mengaku belum mengantongi angka pasti"Masih kita evaluasi," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Pemilukada Manokwari
Redaktur : Tim Redaksi