"Siapa sebenarnya aktor intelektual yang wajib dimintai pertanggungjawabannya? Untuk itu, selama proses hukum terhadap diri saya dilaksanakan, muncul di benak saya," kata Antasari saya membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Antasari mengatakan bahwa status terdakwa yang disandangnya saat ini dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen merupakan sesuatu yang dirasakan perlu
BACA JUGA: Empat Pentolan KPK Diperiksa Bersamaan
Sehingga katanya, bisa dijadikan alasan untuk dipecatnya dirinya sebagai pimpinan KPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuProses hukum yang dialaminya, menurut Antasari, menjadi salah satu indikasinya
BACA JUGA: Seleksi CPNS Bebas Biaya
Di mana menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara itu, proses hukum yang dialaminya begitu cepatAntasari menjelaskan lebih jauh, bahwa pada pukul 10.00 WIB, 4 Mei 2009, dirinya diperiksa sebagai saksi
BACA JUGA: Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Kemudian pada pukul 13.30 WIB ia ditetapkan sebagai tersangka, tanpa ditunjukkan bukti awal alasan penetapan tersangkaLantas, pada pukul 16.00 WIB, dirinya pun diminta menandatangani berita acara penangkapan dengan alasan untuk kelengkapan adminstrasi."Sekalipun saya tidak pernah ditangkap," tukasnya, sambil menambahkan bahwa pada pukul 16.30 WIB di hari yang sama, dirinya lantas dijadikan tahanan dan selanjutnya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Diminta Hadir di Sidang Antasari
Redaktur : Tim Redaksi