JAKARTA – Kejaksaan Agung RI benar-benar tak bisa menerima vonis bebas terhadap Syekh Puji melalui putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, SemarangDalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam perkara pernikahan dengan gadis di bawah umur, tidak lengkap dan kurang cermat
BACA JUGA: Kapolri Diminta Hadir di Sidang Antasari
Sehingga, Syekh Puji dinyatakan bebas dari dakwaan.Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan perlawanan hukum
BACA JUGA: KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
"Surat keberatan saat ini sudah disusunDikatakannya, dalam putusan sela itu dakwaan jaksa dibatalkan karena dinilai tidak lengkap, jelas dan cermat
BACA JUGA: Antasari Merasa Disantet
Padahal, jaksa yakin unsur lengkap, jelas dan cermat sudah terpenuhi.Walaupun demikian, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ini menyebut pihaknya tetap akan melakukan perbaikan surat dakwaan kendati diyakini sudah lengkap“Kejaksaan punya waktu tujuh hari mengadakan perlawanan agar perkara tersebut dapat disidangkan kembali,” ucapnya.
Ditambahkannya, Syekh Puji dibebaskan di putusan sela karena pemeriksaan di PN Ungaran Semarang belum memeriksa materi perkaraPemeriksaan hanya menyangkut dakwaan yang dianggap majelis tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga PN Ungaran memutuskan Syekh Puji dikeluarkan dari tahanan.(viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-JK Jadi Saksi Pernikahan Yenny Wahid
Redaktur : Tim Redaksi