BACA JUGA: Seleksi CPNS Bebas Biaya
Bekas personil lembaga "corruptors hunter" (pemburu koruptor) itu, dicecar sejumlah pertanyaan sejak pukul 09.30 WIB.Chandra dan Bibit diperiksa sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang semasa menjabat anggota KPK, yang kini tengah ditangani Bareskrim
Djasin dan Haryono tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB
BACA JUGA: Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Mereka didampingi oleh Kabag Hukum KPK Chaidir RamliBACA JUGA: Kapolri Diminta Hadir di Sidang Antasari
Begitu tiba di Bareskrim Mabes Polri, Bibit dan Chandra tak banyak komentar"Ya, wajib lapor saja," kata Bibit, saat ditanya tentang kehadirannya di sana.Sementara itu, A Rivai justu mengomentari mengenai dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya itu"Soal pencemaran nama baik akan kita prosesItu bentuk rekayasa yang patut kita proses secara hukum," ujarnya, sambil meninggalkan pelataran parkir menuju ruang pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.15 WIB, M Djasin akhirnya keluar dari BareskrimIa pun membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dua rekannya ituDikatakan Djasin, pemeriksaaan dirinya merupakan tambahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ituDitanya mengenai materi pemeriksaan, terkait dugaan suap yang kini bergulir, Djasin tak berkomentar banyak"Oh, tidak ada," ujarnya singkat.
Beberapa saat kemudian, giliran Chandra dan Bibit yang keluar meninggalkan gedung BareskrimNamun mereka tak mau menjelaskan secara rinci mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Dari empat sekawan itu, yang paling lama diberondong pertanyaan oleh penyidik adalah Haryono UmarIa keluar Bareskrim sekitar pukul 15.40 WIBKepada wartawan yang menunggunya, Haryono mendelegasikan komentarnya kepada Chaidir Ramli"Tambahan saja, Pak Haryono tadi diperiksa lagi (guna) memberikan keterangan tambahan untuk perkara Pak Chandra," ujar Chaidir.
Terkait pengembalian berkas Chandra oleh penuntut umum, Chaidir Umar menambahkan bahwa kemungkinan ada beberapa kekurangan yang perlu ditambahkan, sehingga pemeriksaan ini dilakukanLantas, kenapa pemeriksaannya paling lama?
"Tadi ngobrol-ngobrol saja dan diskusi," ujar Chaidir pulaIa pun menjelaskan bahwa topiknya (terutama) mengenai Pasal 421 KHUP tentang penyalahgunaan wewenang yang kini diperkarakan.
Sementara itu, mengenai suap yang menyebut nama Ari Mulyadi dan Yulianto, Chaidir menambahkan bahwa memang ada pertanyaan yang mengarah kesanaHanya saja katanya, Haryono tak mengenal nama itu"Oh, nggak kenalDia nggak kenal sama sekali," ujarnya(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
Redaktur : Tim Redaksi