BACA JUGA: Andalkan Data, KPU Siap Digugat dan Menggugat
''Pemeriksaan sebagai saksi sudah selesai, dan sekarang statusnya sudah menjadi tersangka,'' kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/5).Meski begitu, Wahyono belum bisa menjelaskan barang bukti yang menguatkan status Antasari sebagai tersangka
BACA JUGA: Kriminolog: Polisi Jangan Main-main
Kalau mau lebih jelas, tunggu sampai kasus ini dibawa ke persidangan,'' ujar Wahyono menegaskan.Dalam kesempatan itu, Wahyono kembali menegaskan, polisi telah menangkap 9 orang tersangka.''Tersangka yang sudah ditangkap ada 9 orang,'' katanya
BACA JUGA: Menteri LH Siap Bentuk Komisi B3
Kemudian, H (Heri) sebagai pilot eksekutorDitingkat lebih atas, terdapat F (fransiskus Tandon) dan H (Hendrikus Kia) masing-masing sebagai pengendali lapangan dan pemberi orderKemudian masing-masing Edo, J (Jerry Hermawan), SHW (Sigid Haryo Wibisono), serang Polisi Wiliardi Wizar dan Antasari Azar.''AA masih akan terus menjalani pemeriksaan lanjutan,'' Wahyono menambahkan.
Ketika ditanya apakah ketua KPK non aktif Antasari Azhar akan langsung ditahan, Wahyono mengelak''Saat ini kan masih diperiksaSoal penahanan, nanti kita lihat dulu dari hasil pemeriksaan,'' ujarnya(rie/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Peserta Lomba Foto KPU Diberi Hadiah
Redaktur : Tim Redaksi