Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan

Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati

Rabu, 19 Agustus 2009 – 09:53 WIB
SIDANG PERDANA- Terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Eduardus Noe Ndopo Mbete menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Selasa (18/8). Selain itu, juga diadili Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, dan Fransiskus Tadon Kerans yang diduga berperan sebagai eksekutor. Foto: UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS.
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin mulai pukul 10.00Seluruh terdakwa dihadirkan satu per satu dengan materi mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dari pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa (Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo) tersebut, nama Antasari Azhar sebagai tokoh yang diduga otak di balik kasus pembunuhan itu tidak disebut

BACA JUGA: Harus Ada Wajah Muda di Kabinet



Materi sidang hanya membacakan kronologi dan peran para terdakwa yang diakhiri ancaman pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman mati
Nama Kombespol Wiliardi Wizar yang berstatus saksi disebut sebagai orang yang memberikan anggaran dan meminta melakukan pembunuhan.

Nama Wiliardi dibacakan dalam surat dakwaan Hendrikus Kia Walen dan Eduardus Noe Ndopo

BACA JUGA: Selama Ini Sumber PAD Kering

Hendrikus berperan mencarikan eksekutor Nasrudin di lapangan
Sedangkan Eduardus Noe Ndopo yang menerima mandat Wiliardi untuk menghabisi Nasrudin dengan dalih tugas negara dan menjaga stabilitas nasional menjelang pemilu legislatif

BACA JUGA: Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen



JPU MIrfan Jaya mengatakan, pihaknya tidak memutus hubungan kasus ini dengan tokoh-tokoh lain, terutama Antasari AzharHanya, menurut Irfan, seluruh terdakwa memang tidak mengenal AntasariSelain itu, sidang ini murni menyidangkan fakta perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

"Kami tidak berusaha menghilangkanSebab, lima orang ini (eksekutor) tidak mengenal Antasari AzharKalau nama Wiliardi Wizar memang disebut karena ada dalam fakta perbuatan," jelasnyaLebih lanjut Irfan mengatakan, nama Antasari akan disebut dalam sidang di PN Jaksel"Mungkin namanya (Antasari Azhar, Red) disebut saat sidang tokoh-tokoh lain," ujarnya.
 
Kemarin terdakwa yang dijelaskan sebagai eksekutor Nasrudin adalah Daniel DaenLalu Heri Santosa adalah orang yang membonceng Daniel Daen dengan motorFransiskus Tadon Kerans dilaporkan sebagai pencari senjata api jenis revolverSenjata itu diketahui berasal dari Teguh Winarto yang ditemui terdakwa di markas Brimob Kelapa DuaSenjata revolver 38 merek S&W itu disewa dengan harga Rp 11 juta, termasuk enam peluru di dalamnya

Adik kandung (alm) Nasrudin, Andi Syamsudin, yang kemarin mengikuti sidang mengaku sangat kecewaDia menuding ada rencana memutus hubungan sidang tersebut dengan tokoh-tokoh sentral di balik kasus iniYakni, katanya, tidak disebutnya dalang utama pembunuhan, Antasari Azhar, dalam sidang.

"Ini kan lucuSaat jaksa membacakan dakwaan, kami melihat ada keganjilanDakwaan hanya sebatas dalam hal hubungan kerjaTidak dikaitkan ada order besar dari Antasari," katanya

Andi juga mendesak Presiden SBY agar tidak ingkar janji dalam menegakkan supremasi hukum di IndonesiaSalah satunya pemberlakuan hukuman mati bagi para terdakwaAndi mengaku siap berkorban apabila hukuman mati tidak direalisasikan

"Lihat saja nantiTak satu pun saya takuti di negeri ini kecuali keluargaAkan kita lihat babak selanjutnyaJangan sampai ada usaha memutus rantai persidangan antara lima terdakwa di Tangerang dan yang akan di sidang di Jakarta Selatan," tegas Andi

Sementara itu, Nyoman Rai, satu di antara enam pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin langsung menyiapkan eksepsi terhadap para kliennya"Kami meminta waktu dan runtutan dakwaan untuk bahan pembuatan bantahanKlien kami merupakan korban konspirasiSebab, ada pesan dari Wiliardi, Nasrudin harus dihilangkan karena mengganggu pemilu," imbuhnya.

Sidang kemarin dijaga sangat ketatPara pengunjung harus menunjukkan KTP maupun indentitasMereka juga harus melewati metal detector sebelum masuk ruang sidang

Seusai sidang, PN Tangerang tidak mau lima terdakwa dititipkan di Lapas Dewasa TangerangMereka tetap dipulangkan ke rutan Polda Metro Jaya(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab dan Pemkot Diizinkan Kelola 11 Jenis Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler