Selama Ini Sumber PAD 'Kering'

Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:49 WIB

JAKARTA -- Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Revrisond Baswir mengakui, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU-PDRD) yang disahkan Selasa (18/8) ini bakal menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)Pasalnya, selama ini sumber-sumber PAD sangat 'kering' sehingga kontribusinya kepada APBD begitu rendah

BACA JUGA: Pajak Panti Pijat Maksimal 75 Persen

Sumber-sumber pajak yang 'basah' justru dipungut pusat


"Nilainya hampir 95 persen ditarik ke pusat, baru kemudian dibagi-bagi ke daerah

BACA JUGA: Pemkab dan Pemkot Diizinkan Kelola 11 Jenis Pajak

Jadi ketergantungan daerah ke pusat begitu tinggi
Nah, dengan UU ini, itu praktek seperti akan berakhir," terang Revrisond Baswir kepada JPNN, Selasa (18/8).

Dia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutka dengan UU itu, sumbangan PAD ke APBD provinsi dan kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan.

"Diperkirakan, kontribusi PAD terhadap APBD provinsi meningkat menjadi 63 persen dari semula hanya 50 persen pada tahun 2009

BACA JUGA: Pemda Bakal Pesta Sambut UU Pajak

Sedangkan peranan PAD kabupaten/kota akan meningkat menjadi 10 persen dari semula sebesar 7 persendalam tahun 2009Secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD meningkat dari 19 persen menjadi 24 persen," ujar Sri Mulyani di rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ituSeluruh fraksi menyetujui secara bulat RUU yang ditolak para pengusaha industri otomotif ini.

Dijelaskan Sri, PAD di sejumlah daerah akan semakin melonjak tinggi pada 2014, dengan syarat daerah tersebut menggunakan tarif maksimal dalam memungut pajak dan retribusiDia memperkirakan, kalau pemda bisa memanfaatkan UU ini dengan baik, maka kontribusi PAD kepada APBD pada tahun 2014 bisa mencapai 68 persen untuk provinsi dan 15 persen untuk kabupaten/kotasedang hitung-hitungan secara nasional, Sri memperkirakan pada 2014 sumbangan PAD kepada APBD bisa melonjak menjadi 29 persen"Dari yang semula hanya 19 persen," terangnya.

Revrisond membenarkan pernyataan SriHanya saja, kata Revrisond, nantinya peran pemerintah pusat tetap besar karena prda yang akan menjadi payung hukum, sebelum disahkan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini mendagri dan menkeu"Jadi, kewenangan pemda dalam menentukan tarif pajak dan retribusi memang menjadi begitu besar, tapi yang harus diingat, setiap perda masih harus disupervisi pusat," urai Sony, panggilan akrabnya.

Dia menilai, model supervisi perda oleh pusat inilah yang nantinya sangat menentukan sebagai rem agar tarif pajak dan retribusi daerah tidak membenani masyarakat"Tapi sisi buruknya, para pengusaha industri otomotif yang takut penjualannya turun, akan gencar melobi pusat agar tarif yang dipasang daerah tidak mengambil angka maksimum," terangnya

Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persenSedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi  2 persenPengguna bahan bakar kendaraan juga akan dikenai pajak yang juga diberlakukan secara progresif(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bakal Periksa Orang Bercadar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler