Pemkab dan Pemkot Diizinkan Kelola 11 Jenis Pajak

Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:02 WIB

JAKARTA - Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), memberikan peluang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatanDari 26 jenis pajak yang disetujui, pemerintah kabupaten/kota diberikan hak pengelolaan untuk 11 sektor

BACA JUGA: Pemda Bakal Pesta Sambut UU Pajak

Sementara pemerintah provinsi (Pemprov) untuk lima jenis pajak.

Adapun jenis pajak yang bisa dikelola pemkab/pemkot itu, antara lain adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan buatan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi serta bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Untuk provinsi, yang bisa dipungut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, hingga air permukaan dan rokok.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey, dari ke-26 jenis pajak daerah ini, terdapat empat jenis pajak baru

BACA JUGA: Polisi Bakal Periksa Orang Bercadar

Masing-masing yaitu pajak rokok, sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan, serta BPHTB
"Adanya sektor baru ini (adalah) untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan

BACA JUGA: SBY Tak Mau Kekuasaan Absolut

Apalagi sektor tersebut (maih) kurang optimal pengelolaannya," ujar Olly yang dihubungi via telepon, Selasa (18/8).

Dia juga berharap dengan adanya UU PDRB, pemda tidak seenaknya lagi melakukan pemungutan retribusi maupun pajak di luar yang telah ditetapkanHal ini bakal berguna untuk mendorong masuknya investasi ke daerah, di samping mendongkrak pendapatan daerah(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Antasari Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler