Saat ditemui di gedung KPK, Senin (6/10), dia belum berani mengeluarkan informasi baru atas dugaan keterlibatan besan Presiden SBY tersebut dalam kasus korupsi senilai Rp 31,5 miliar itu.
Menurut Antasari, KPK selama ini tetap berjalan secara profesional
BACA JUGA: MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs
Lembaga tersebut akan berjalan sesuai rel hukum acara yang berlakuBACA JUGA: Hasan Tiro Bertemu Wapres Kalla di Aceh
Tentu kami lebih baik memilih cermat terhadap hal ini,'' tegasnya.Yang pasti, Antasari memberikan waktu penetapan status Aulia tersebut kepada penyidik
BACA JUGA: Merasa Tak Cocok, Jimly Pilih Mundur
''Saya sebagai pimpinan tentu tidak pernah mendesakBebas saja kepada penyidik,'' ungkap mantan jaksa tersebutAntasari juga berjanji KPK tidak akan menetapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditanganiBukan hanya itu, kata dia, KPK akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang muncul dalam sidang''Siapa pun orangnya, kalau sudah menjadi fakta hukum, akan dimintakan pertanggungjawabanPercayalah saya,'' ujarnya.
Menurut dia, dalam penanganan kasus BI, KPK saat ini memprioritaskan penuntutan kepada terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 8 Oktober mendatang.
Berdasar catatan Jawa Pos, KPK sebenarnya bisa menetapkan status tersangka terhadap AuliaDalam sidang untuk Burhanuddin beberapa waktu lalu, Aulia mengaku terang-terangan di balik pencairan dana Rp 31,5 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Aulia juga membeberkan bahwa pencairan dana BI tersebut berawal dari rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni 2003Rapat itu memerintah dirinya untuk mencairkan dana Rp 100 miliar dari kantong Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)Dana tersebut digunakan untuk kepentingan insidental dan mendesak
Dia kemudian menyusun aturan-aturan yang berisi prosedur kerja untuk mengalirkan dana ituMisalnya, dana Rp 68,5 miliar bisa mengalir kepada mantan pejabat BI seperti mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Hendrobudianto, dan Iwan PrawiranataSebab, sebelumnya ada permohonan kepada gubernur BISisanya, Rp 31,5 miliar, mengalir ke parlemenUang tersebut perlu diserahkan kepada wakil rakyat dalam rangka menegakkan citra BI akibat terlilit kasus BLBI.
Hasil audit BPK juga membeberkan pengakuan Aulia terkait dengan pengeluaran dana YPPI Rp 100 miliarHasil audit menyimpulkan adanya rekayasa dalam penarikan dana tersebut(git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Optimistis Krisis 98 Tak Terulang
Redaktur : Tim Redaksi