Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY

Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka dalam kasus korupsi aliran dana BIKetua KPK Antasari Azhar masih berusaha mengulur waktu untuk memastikan status Aulia dari janji yang seharusnya bisa diumumkan seusai Lebaran.

Saat ditemui di gedung KPK, Senin (6/10), dia belum berani mengeluarkan informasi baru atas dugaan keterlibatan besan Presiden SBY tersebut dalam kasus korupsi senilai Rp 31,5 miliar itu.

Menurut Antasari, KPK selama ini tetap berjalan secara profesional

BACA JUGA: MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs

Lembaga tersebut akan berjalan sesuai rel hukum acara yang berlaku
''Testimonium de auditu (satu kesaksian bukan kesaksian)

BACA JUGA: Hasan Tiro Bertemu Wapres Kalla di Aceh

Tentu kami lebih baik memilih cermat terhadap hal ini,'' tegasnya.

Yang pasti, Antasari memberikan waktu penetapan status Aulia tersebut kepada penyidik
Dia membebaskan bawahannya untuk menentukan penetapan status apa pun, termasuk tersangka atau tetap saksi

BACA JUGA: Merasa Tak Cocok, Jimly Pilih Mundur

''Saya sebagai pimpinan tentu tidak pernah mendesakBebas saja kepada penyidik,'' ungkap mantan jaksa tersebutAntasari juga berjanji KPK tidak akan menetapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditangani

Bukan hanya itu, kata dia, KPK akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang muncul dalam sidang''Siapa pun orangnya, kalau sudah menjadi fakta hukum, akan dimintakan pertanggungjawabanPercayalah saya,'' ujarnya.

Menurut dia, dalam penanganan kasus BI, KPK saat ini memprioritaskan penuntutan kepada terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 8 Oktober mendatang.

Berdasar catatan Jawa Pos, KPK sebenarnya bisa menetapkan status tersangka terhadap AuliaDalam sidang untuk Burhanuddin beberapa waktu lalu, Aulia mengaku terang-terangan di balik pencairan dana Rp 31,5 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Aulia juga membeberkan bahwa pencairan dana BI tersebut berawal dari rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni 2003Rapat itu memerintah dirinya untuk mencairkan dana Rp 100 miliar dari kantong Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)Dana tersebut digunakan untuk kepentingan insidental dan mendesak

Dia kemudian menyusun aturan-aturan yang berisi prosedur kerja untuk mengalirkan dana ituMisalnya, dana Rp 68,5 miliar bisa mengalir kepada mantan pejabat BI seperti mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Hendrobudianto, dan Iwan PrawiranataSebab, sebelumnya ada permohonan kepada gubernur BISisanya, Rp 31,5 miliar, mengalir ke parlemenUang tersebut perlu diserahkan kepada wakil rakyat dalam rangka menegakkan citra BI akibat terlilit kasus BLBI.

Hasil audit BPK juga membeberkan pengakuan Aulia terkait dengan pengeluaran dana YPPI Rp 100 miliarHasil audit menyimpulkan adanya rekayasa dalam penarikan dana tersebut(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Optimistis Krisis 98 Tak Terulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler