BACA JUGA: SBY Optimistis Krisis 98 Tak Terulang
Dalam suratnya, Jimly menyatakan mengundurkan diri sejak 6 Oktober 2008BACA JUGA: Suap Tanjung Priok, Tersangka Berinisial AP
DPR diminta mengisi kekosongan posisi hakim konstitusi itu hingga akhir NovemberKetua MK Mahfud M.D
BACA JUGA: Edukasi Politik Parpol Gagal
membenarkan adanya surat pengunduran diri Jimly itu''Tadi siang (kemarin, Red) suratnya diberikan ke saya dan ditembuskan ke semua hakim,'' kata Mahfud kemarin.Sebenarnya, kata Mahfud, pihaknya baru akan mengumumkan kepada pers pada Rabu besok (8/10)Sebab, sembilan hakim konstitusi hari ini (7/10) akan menemui Presiden SBY di Kantor PresidenSalah satu agendanya menyampaikan pengunduran diri Jimly sebagai hakim MKSetelah menemui presiden, mereka akan bergeser ke Senayan untuk bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono.
Jimly saat dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya menolak memberikan keterangan''Besok (hari ini, Red) saja kumpul di MK setelah kami menghadap presiden,'' kata Jimly singkat.
Pengunduran diri Jimly itu memang cukup mengejutkanSebab, Jimly yang memimpin MK selama dua periode memiliki jasa besar dalam membesarkan MKSejumlah kalangan menilai, dia berhasil membangun MK dan memopulerkan lembaga yudikatif baru tersebutJimly tentunya akan sayang meninggalkan lembaga yang sudah dibesarkan dan ikut membesarkan namanya itu.
Namun, ternyata, para hakim di MK tidak terlalu terkejut dengan pengunduran Jimly ituSebagian hakim MK menyatakan sudah mendengar rencana tersebut dua hari setelah Jimly kalah dari Mahfud M.Ddalam pemilihan ketua MKSaat itu, Jimly kalah tipis dalam pemungutan suaraDari sembilan hakim, Mahfud mendapatkan lima suara dan Jimly empat suara
Soal apakah aktivitas baru Jimly itu terkait dengan persiapannya ikut Pilpres 2009, tak ada yang tahuJimly akan menjelaskan detail alasan pengunduran dirinya hari ini.
Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan, dengan mundurnya Jimly, berarti ada satu kursi lowong di MKKarena Jimly merupakan hakim konstitusi yang diusulkan legislatif, DPR harus segera menetapkan hakim konstitusi baru untuk menggantikan posisi Jimly''Mekanismenya terserah DPR, asal sesuai dengan undang-undang MK,'' kata Denny
Pertahankan Hakim Tua
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan tepat berusia 67 tahun kemarinMenurut UU MA yang berlaku saat ini, mestinya Bagir pensiunNamun, dia tak perlu mengucapkan salam perpisahan duluSebab, sampai 31 Oktober nanti, Bagir tetap bertugas sebagai ketua MA
''Mungkin tugas teknis memimpin sidang sudah tidak dilakukanPak Bagir juga tidak akan mengambil kebijakan teknis peradilanNamun, beliau (Bagir Manan, Red) akan menyelesaikan tugas-tugas administratif,'' terang Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Nurhadi di ruangannya, lantai 3 Gedung MA, Jakarta, kemarin (6/10)
Tugas-tugas tersebut, kata Nurhadi, antara lain, menandatangani berkas-berkas yang tertunda karena libur LebaranSelain itu, Bagir masih akan mengikuti acara seremonial MAMisalnya, pada 12 dan 13 Oktober, Bagir dijadwalkan menerima kunjungan ketua MA DenmarkLalu, meresmikan Pusdiklat Hakim MA di Mega Mendung bersama Wapres Jusuf Kalla''Jadi, Pak Bagir masih bertugas seperti biasaYang paling mungkin, masa tugas berakhir pada 31 OktoberBukan hari ini (kemarin, 6 Oktober, Red),'' tegas Nurhadi
Meski begitu, Bagir sepertinya menjalankan prosedur resmiMisalnya, pria yang menjabat ketua MA sejak 2001 itu telah mengembalikan mobil dinas ketua MA yang berpelat RI 8Mobil itu selama ini dipakai menjalankan tugas sebagai ketua MA
Saat datang ke Kantor MA kemarin, Bagir masih membawa mobil RI 8Namun, saat pulang, Bagir sudah mengendarai Volvo lamanya''Ya, Pak Bagir resmi mengembalikan mobil dinasnyaSekarang pakai Volvo yang lama ituIni bukti bahwa usul perpanjangan hakim agung 70 tahun itu bukan keinginan beliau,'' terang Nurhadi
Ditemui terpisah, hakim agung Djoko Sarwoko kembali menegaskan bahwa usul perpanjangan pensiun 70 tahun bukan dari MA''Kami-kami ini (para hakim agung, Red) hanya mengabdiSaya saja sudah 38 tahun mengabdi di MAPensiun besok pun saya siap,'' terang Djoko
Sebenarnya, kata Djoko, tidak etis jika persoalan pensiun hakim agung ditanyakan atau dikonfirmasi kepada MA''Pihak MA ini kan dalam posisi serbasalahKalau berkomentar, dikira ingin memperpanjang jabatanPadahal, semua usul perpanjangan pensiun bukan dari MA,'' katanya
Yang jelas, kata dia, apa pun keputusan pensiun hakim agung oleh DPR, pemilihan ketua MA melalui rapat pleno para hakim agung''Dalam rapat pleno, semua hakim agung berhak dipilih dan memilih,'' katanyaSoal jabatan ketua MA yang sekarang, Djoko menyebut usia pensiun Bagir tidak ditentukan tanggal kelahiran''Bisa sampai akhir Oktober atau bahkan bisa sampai November,'' katanya
Sementara itu, sinyal bahwa Istana mempertahankan usul pensiun hakim agung 70 tahun makin kuatSetelah staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana tidak mempersoalkan batasan usia hakim agung, kemarin giliran anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution menegaskan sikap serupa
Adnan yang ditemani Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menemui Bagir Manan''Saya datang untuk memberi dukungan kepada Pak Bagir Manan sebagai ketua MASaya mohon maaf kalau saya berbeda pendapat dengan teman-teman, bahkan dengan hakim senior,'' terang Buyung setelah bertemu Bagir
Buyung mengaku, kedatangannya di Istana bukan karena perintah presiden, tapi atas inisiatif sendiri''Saya mendukung usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun,'' tegasnya
Pembicaraan sekitar 45 menit di ruang kerja Bagir itu juga membicarakan personel-personel yang akan pensiunMisalnya, dalam sebulan terakhir ini ada 10 orang yang pensiunLalu bulan berikutnya 10 orang masuk masa pensiun''Berarti 70 persen hakim agung akan habis dan ada kevakuman,'' katanya. (tom/git/yum/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Harus Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi