BACA JUGA: Hasan Tiro Bertemu Wapres Kalla di Aceh
''Kita telah memeriksa dokumen permohonan uji materi
BACA JUGA: Merasa Tak Cocok, Jimly Pilih Mundur
setelah halalbihalal di gedung MK, Jakarta, Senin (6/10)Mahfud mengaku, putusan MK soal uji materi itu tidak diintervensi Kejagung
BACA JUGA: SBY Optimistis Krisis 98 Tak Terulang
''Kapan pun Kejagung menjadwalkan eksekusi mereka (Amrozi cs, Red), MK akan bekerja seperti biasa,'' tegasnyaSoal putusan vonis, pakar hukum tata negara dan guru besar asal UII tersebut mengatakan, bisa saja diumumkan akhir bulan ini''Tapi, kita lihat saja nantiMK tidak terburu-buru, tapi bekerja cepatKita tidak mengejar waktu dieksekusi,'' tegasnyaMengenai provisi yang diajukan tim kuasa hukum Amrozi cs, Mahfud mengatakan bahwa MK tidak mengenal provisi''Jangankan provisi, UU yang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara,'' tambahnya
Judicial review atau uji materi pelaksanaan hukuman mati itu merupakan permohonan Tim Pembela Muslim (TPM) yang merupakan pengacara Amrozi csTPM menilai eksekusi tembak untuk hukuman mati tidak manusiawi.
Pada sidang terakhir (18/09) di MK, sejumlah saksi mengatakan, eksekusi tembak mengandung unsur penyiksaanAhli hukum pidana Rudy Satrio, misalnya, mengatakan bahwa eksekusi tembak mati yang paling sering digunakan di Indonesia sudah tak sesuai dengan semangat hak asasi manusia (HAM)(yun/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Tanjung Priok, Tersangka Berinisial AP
Redaktur : Tim Redaksi