Antasari: Uraian Dakwaan Rekayasa Jaksa

Sentil Jaksa dengan Kasus Jaksa Urip

Jumat, 16 Oktober 2009 – 05:16 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar membacakan eksepsi pada persidangan kedua, Kamis (15/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa terlibat pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. (foto:raka denny/jawapos)

JAKARTA - Antasari Azhar tidak tinggal diam didakwa jaksa penuntut umum terlibat sebagai otak pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin ZulkarnaenDalam kesempatan pembacaan eksepsi (keberatan), mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membantah dengan mengatakan dakwaan JPU penuh dengan rekayasa.

Rekayasa itu terlihat dari uraian dakwaan yang diawali dengan cerita pertemuannya dengan Rani Juliani, istri korban, di Hotel Gran Mahakam yang dibumbui dengan cerita seksual yang hebat

BACA JUGA: SBY Jadi Saksi, Farisi Gugup

"Belum tentu kebenarannya, tetapi telah diuraikan secara vulgar dan tidak etis," kata Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (15/10).

Apalagi, hal itu tanpa dukungan alat bukti yang terungkap dalam penyidikan kecuali dari keterangan saksi Rani
Padahal, sesuai dengan asas unus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi, satu saksi bukanlah bukti

BACA JUGA: API Tunggu Surat KLH soal Predikat Hitam

Tidak hanya itu
Terkait dengan satu alat bukti itu, Antasari menyentil jaksa dengan menyebutkan kasus Urip Tri Gunawan

BACA JUGA: SBY: Data Bantuan Gempa Harus Transparan

Dalam kasus itu, kata Antasari, terdapat fakta yang hanya didukung oleh satu alat buktiNamun Antasari yang saat itu masih berdinas di KPK tidak memaksakan proses hukum meski mendapat tekanan publik.

"Saya tidak memaksakan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap beberapa pejabat Kejaksaan Agung, apalagi tidak ada niat saya bersama jajaran KPK untuk mendudukkan pejabat di Kejaksaan Agung sebagai terdakwa," urai Antasari yang kemarin mengenakan kemeja batik merah lengan panjang.

Dalam kasus suap jaksa Urip senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani, disebut-sebut ada petinggi Kejagung yang terlibatBahkan dalam proses persidangan, sempat diputar rekaman pembicaraan antara Ayin dengan seorang jaksa agung muda (JAM) saat Urip tertangkap tangan oleh KPKNamun hingga kini, KPK tidak melakukan proses hukum  lebih lanjut.

Rekayasa lain adalah terkait dengan pertemuan-pertemuan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar di rumah Sigid di Jalan Pati Unus 35 Jakarta Selatan"Diputarbalikkan seolah-olah pertemuan tersebut dalam rangka merencanakan pembunuhan," cetus mantan direktur penuntutan pada JAM Pidum Kejagung ituAntasari pun lantas menyebut rekayasa jaksa dalam membuat surat dakwaan sebagai hal yang hebat"Sesuai dengan skenario besar untuk menggiring saya sebagai terdakwa sejak awal dimulainya penyidikan," ungkapnya.

Di awal eksepsi yang dibacakan dengan posisi berdiri itu, Antasari meyakini dakwaan yang saat ini dikenakan terhadap dirinya adalah terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan KPKDia menyadari langkah dan tindakannya bersama jajaran di lembaga antikorupsi itu membuat banyak pihak yang gerah.

Antasari mencontohkan adanya upaya penjebakan yang kemudian diopinikan mempermalukan dan melakukan pembunuhan karakter yang berujung pada pelemahan KPKSelain itu, mengutip majalah Misteri edisi Januari 2009, ada upaya menyantet ketua KPK"Atas perintah salah satu konglomerat dengan biaya Rp 250 juta," bebernya.

Pria kelahiran Bangka itu juga mengeluhkan lamanya proses penyidikan yang dilaluinya hingga menuju kursi pengadilanYakni memakan waktu hingga enam bulanNamun pada tanggal 4 Mei 2009, dia mengalami pergantian status yang cepat"Dalam kurun waktu satu hari, saya dikenai tiga status, yaitu sebagai saksi, tersangka dan tahanan," urai AntasariDi akhir eksepsinya, Antasari menyatakan tidak gentar dengan skenario pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Selain eksepsi yang dibacakan sendiri, tim kuasa hukum Antasari juga mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksaEksepsi setebal 100 halaman itu dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum Antasari yang berisikan pengacara-pengacara kondangDi antaranya, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, Hotma Sitompoel, MAssegaf, dan Ari Yusuf Amir.

Dalam eksepsi yang berjudul "dongen berujung di pengadilan" itu menyebut adanya konspirasi untuk menjatuhkan ketua KPKselain mengungkapkan proses persidangan yang dipaksakan dengan dakwaan yang porno, kuasa hukum juga menyebut ada sutradara dalam konspirasi itu"Dengan dibunuhnya Nasrudin Zulkarnaen, sang sutradara mendapatkan situasi yang menguntungkan dan memiliki kartu as untuk menjatuhkan Antasari," terang Juniver Girsang.

Tentang skenario besar itu, Antasari usai sidang mangatakan, masih ada aktor yang tersembunyi di balik kasus pembunuhan yang terjadi usai Nasrudin bermain golf itu"Masih ada yang tersembunyiKita lihat saja di persidangan siapa aktor intelektualnya," katanya sebelum digiring menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya.

Juniver yang didesak menyebutkan siapa yang dimaksud sebagai sutradara, juga berkelit"Pak Antasari sudah mengetahuinya," elaknyaDia malah menyebut, sebagai ketua KPK, banyak pihak yang tidak suka dengan tindakan kliennya.

Menanggapi eksepsi Antasari dan penasehat hukumnya, tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga menanggapi dinginMereka siap memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Kamis (22/10) pekan depanBagaimana dengan tudingan bahwa ada konspirasi dan rekayasa" "Tidak ada konspirasiItu penilaian mereka (penasehat hukum, Red) saja," jawabnya.

Sementara keluarga Nasrudin mendesak persidangan bisa membuka siapa yang menjadi dalang dari terbunuhnya Nasrudin"Harus dibongkar siapa orangnya," kata Andi Syamsudin, adik Nasrudin yang hadir memantau dalam dua kali sidang Antasari yang telah digelarDia meminta hakim untuk melihat juga persidangan eksekutor yang digelar di PN Tangerang"Persidangan itu merupakan mata rantai dan berkaitan," katanya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari: Belum Seberat Derita Korban Bencana


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler