"Hingga saat ini, kami belum menerima surat tertulis dari KLH
BACA JUGA: SBY: Data Bantuan Gempa Harus Transparan
Dan berhubung ketiga perusahaan itu adalah anggota API, maka kami siap membantuNamun terkait adanya predikat tersebut, Benny pun memperkirakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para anggotanya merupakan ketidaksengajaan
BACA JUGA: Antasari: Belum Seberat Derita Korban Bencana
"Kami rasa itu ada unsur ketidaksengajaanSekadar diketahui, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kamis (15/10), memang baru saja mengumumkan hasil penilaian peringkat kinerja penaatan 627 perusahaan yang dilakukan pada tahun 2008-2009
BACA JUGA: Prestasi Empat Kejati Jeblok
Disebutkan, jumlah perusahaan Proper tahun ini sendiri meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 516 perusahaanSementara tingkat penaatan perusahaan tahun ini tercatat mencapai 70 persen, di mana tingkat penaatan pada tahun sebelumnya mencapai 76 persen."Penurunan kinerja penaatan ini terutama disebabkan rendahnya tingkat penaatan perusahaan baru ProperTingkat penaatan perusahaan yang baru dinilai peringkatnya pada tahun ini hanya mencapai 42 persen," terang Ketua Dewan Pertimbangan Proper Prof Dr Surna Tjahja Djadjadiningrat.
Secara keseluruhan, peringkat kinerja 627 perusahaan Proper pada periode 2008-2009 adalah 1 (satu) perusahaan mendapatkan peringkat emas, yakni atas nama PT Indocement Tunggal Perkasa (Tbk), kemudian 41 perusahaan dengan peringkat hijau, serta 170 perusahaan berperingkat biru dan 229 perusahaan dengan peringkat biru minusSelanjutnya, 82 perusahaan tercatat dalam peringkat merah, 48 perusahaan merah minus, serta sisanya sebanyak 56 perusahaan berperingkat hitam(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Bolos PNS jadi 50 Hari
Redaktur : Tim Redaksi