API Tunggu Surat KLH soal Predikat 'Hitam'

Kamis, 15 Oktober 2009 – 22:02 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengakui bahwa pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait adanya tiga perusahaan tekstil anggota API yang mendapat predikat hitam dalam hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2009Tiga perusahaan yang mendapatkan predikat hitam itu sendiri antara lain adalah Pabrik Cambrik Gabungan Koperasi Batik Indonesia di Yogyakarta, PT Hanil Indonesia di Jawa Tengah, serta PT Mertex di Jawa Timur.

"Hingga saat ini, kami belum menerima surat tertulis dari KLH

BACA JUGA: SBY: Data Bantuan Gempa Harus Transparan

Dan berhubung ketiga perusahaan itu adalah anggota API, maka kami siap membantu
Namun, dapat dipastikan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran pencemaran limbah, maka kreditnya bisa diblok," ungkap Benny kepada JPNN, Kamis (15/10).

Namun terkait adanya predikat tersebut, Benny pun memperkirakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para anggotanya merupakan ketidaksengajaan

BACA JUGA: Antasari: Belum Seberat Derita Korban Bencana

"Kami rasa itu ada unsur ketidaksengajaan
Mungkin ada kelalaian pengawasan di dalam instalasi limbah, dan kebetulan ada penilaian tersebut," ujarnya pula.

Sekadar diketahui, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kamis (15/10), memang baru saja mengumumkan hasil penilaian peringkat kinerja penaatan 627 perusahaan yang dilakukan pada tahun 2008-2009

BACA JUGA: Prestasi Empat Kejati Jeblok

Disebutkan, jumlah perusahaan Proper tahun ini sendiri meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 516 perusahaanSementara tingkat penaatan perusahaan tahun ini tercatat mencapai 70 persen, di mana tingkat penaatan pada tahun sebelumnya mencapai 76 persen.

"Penurunan kinerja penaatan ini terutama disebabkan rendahnya tingkat penaatan perusahaan baru ProperTingkat penaatan perusahaan yang baru dinilai peringkatnya pada tahun ini hanya mencapai 42 persen," terang Ketua Dewan Pertimbangan Proper Prof Dr Surna Tjahja Djadjadiningrat.

Secara keseluruhan, peringkat kinerja 627 perusahaan Proper pada periode 2008-2009 adalah 1 (satu) perusahaan mendapatkan peringkat emas, yakni atas nama PT Indocement Tunggal Perkasa (Tbk), kemudian 41 perusahaan dengan peringkat hijau, serta 170 perusahaan berperingkat biru dan 229 perusahaan dengan peringkat biru minusSelanjutnya, 82 perusahaan tercatat dalam peringkat merah, 48 perusahaan merah minus, serta sisanya sebanyak 56 perusahaan berperingkat hitam(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Bolos PNS jadi 50 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler