jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin yang selama ini menyebutkan kelompoknya mendukung Pancasila dan NKRI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal itu terungkap sesuai hasil penyidikan.
BACA JUGA: Seusai Tangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin
"Hasil penyelidikan kami dan penyidikan, justru ini kontradiktif dan bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).
Karena itu, lanjut Hengki, pihaknya menangkap Abdul Qadir tidak hanya berkaitan dengan konvoi di Jakarta Timur.
BACA JUGA: Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Organisasi Besar, Ada 23 Kantor Wilayah
Namun, penyidikan dilakukan untuk memberantas organisasi itu.
"Kami tidak menyidik konvoinya, tetapi lebih besarnya, organisasinya," kata Hengki.
BACA JUGA: Pemimpin Khilafatul Muslimin Masih Bisa Tersenyum Saat Ditangkap Polisi
Abdul Qadir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdul Qadir terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Dosa Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama