Antisipasi Honorer K2 Mogok Kerja, Rekrut Sukarelawan

Rabu, 10 Oktober 2018 – 16:00 WIB
Massa honorer K2 Jakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/9). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikabarkan sudah mengantisipasi jika honorer K2 (kategori dua) benar-benar melakukan mogok kerja nasional pada 31 Oktober.

Beredar kabar, Pemprov Jateng sudah bersiap-siap merekrut tenaga sukarelawan bekerja menggantikan honorer K2 yang mogok kerja.

BACA JUGA: Honorer K2 Ikut Tes CPNS 2018 tapi Syarat Tetap Berat

"Kami dapat informasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan merekrut banyak tenaga sukarelawan. Bisa jadi ini diikuti daerah lainnya," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (10/10).

Walaupun akan ada perekrutan sukarelawan, Titi menegaskan, pihaknya tidak gentar. Mereka tetap menjalankan agenda aksi unjuk rasa pada 30 dan 31 Oktober.

BACA JUGA: Singgung Anggaran Gaji Guru Honorer K2 Setara UMR

Mereka juga siap menerima risiko apapun demi membela keadilan dan merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya untuk K2. Apalagi aksi unjuk rasa maupun mogok kerja, lanjutnya, adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Silakan saja kalau mau rekrut sukarelawan. Mau mampu berapa lama dan itu artinya pemerintah benar-benar tidak peduli lagi dengan pengabdian kami yang sudah puluhan tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Siap Mogok Kerja secara Nasional

Dia menyebutkan, FHK2I telah dapat surat dukungan dari sejumlah kepala daerah dan hampir sebagian besar DPRD untuk diangkat PNS. Mestinya pemerintah pusat dan daerah mendukung perjuangan honorer K2 untuk menjadi PNS.

Titi juga yakin tidak semua kepala daerah membutakan hatinya dengan pengabdi yang sudah puluhan tahun mengabdikan jiwa dan raganya sampai menua di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Honorer K2 Ikut Tes CPNS 2018 tapi Syarat Tetap Berat

"Kami menua karena pengabdian dan peraturan pemerintah (PP) yang terus buat kami berharap. Jadi jangan terus kami yang disalahkan akan penuntutan hak kami. Ini tanggung jawab pemerintah untuk selesaikan kami sesuai isi dari PP tersebut. Hak kami PNS bukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau yang lain," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Ada Dua Opsi Selesaikan Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler