Antisipasi Pasal Karet RUU Antiterorisme

Jumat, 25 Mei 2018 – 06:02 WIB
Satuan Brimob Bulungan melaksanakan pelatihan dan simulasi khusus dalam penanganan terorisme. Foto: RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan pihaknya menggelar rapat sinkronikasi dengan pemerintah untuk menuntaskan sejumlah pasal.

Sebelumnya, Pansus sudah membahas pasal 1 sampai 31 hingga tengah malam. Kali ini dan ke depan pembahasan akan lebih mudah. 

BACA JUGA: RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi

"Karena hanya tinggal membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan pencegahan yakni kesiapsediaan nasional, kemudian kontraradikalisasi dan deradikalisasi," kata Syafii, Kamis (24/5).

Syafii menambahkan juga akan dibahas pasal-pasal tentang pemulihan terhadap korban. Hal itu juga berkaitan dengan pemulihan media, psikososial, psikologi, kompensasi dan restitusi.

BACA JUGA: Pemerintah Berhati-hati Merumuskan Definisi Terorisme

Dia yakin tim sinkronisasi yang dipimpin Hanafi Rais, itu akan bisa menuntaskan pembahasan dan memastikan tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara satu dengan lainnya.

Kemudian memastikan tidak ada persoalan sama di pasal berbeda, menggunakan istilah yang berbeda-beda pula.

BACA JUGA: Mendefinisikan Terorisme Memang Tak Mudah

"Tidak ada lagi pasal karet, karena pasal-pasal masih mungkin multitafsir akan diberi penjelasan," ungkapnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, salah satu yang akan disinkronkan adalah soal pemidanaan.

Sebab, ujar Enny, dalam waktu bersamaan pemerintah dan DPR juga tengah menyusun rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Enny, hal ini agar ketika dua-dua aturan diterbitkan, tidak terjadi ketidaksinkronan.

"Jadi kami akan terus sinkronkan antara bagaimana pemidanaan di sini dengan unsur pidana yang ada di KUHP," kata Enny, Kamis (24/5).

Menurutnya, pasal yang terkait aspek penindakan seperti penangkapan, penahanan dirapikan kembali.

Termasuk penguatan hak asasi manusia terkait penangkapan dan penahanan.

"Termasuk bagaimana perpanjangan, siapa yang diberi kewenangan untuk perpanjangan ini," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target DPR, RUU Antiterorisme Disahkan Jumat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler