Antisipasi Penurunan Harga Emas

Rabu, 21 September 2011 – 10:29 WIB
JAKARTA - Harga emas mulai melorotKarena itu, bank-bank yang selama ini menyediakan fasilitas gadai emas sudah harus mengantisipasinya dengan pencadangan seiring turunnya nilai jaminan yang berupa emas itu.  "Dalam perkembangannya memang ketika harga emas cenderung naik nilai yang dijaminkan akan meningkat tetapi yang perlu diantisipasi perbankan yang memberikan gadai syariah adalah ketika harga emas turun," papar Senior Vice President Sharia Banking CIMB Niaga, U Saefudin Noer di Jakarta

BACA JUGA: IHSG Berpeluang Rebound



Saefudin mengemukakan, perbankan syariah harus mengeluarkan pencadangan yang besar karena harus menjual kembali emas yang dimiliki dengan harga yang sama ketika nasabah menggadaikannya
Oleh karena itu, kata Saefudin, diperlukan mitigasi risiko yang baik dalam pembiayaan gadai emas ini.

Saefudin mengemukakan, CIMB Niaga Syariah sudah melakukan skema mitigasi risiko yang dibina dengan baik

BACA JUGA: Medco Beroperasi Lagi di Libya

Dengan demikian, bank sudah menyiapkan rasio pembiayaan terhadap nilai (loan to value) yang cukup besar
"Skemanya begini, loan to value yang diberikan CIMB Niaga itu antara 80-85 persen

BACA JUGA: Impor Tiongkok Turun, Malaysia Tajam

Dengan kata lain ada selisih 15-20 persen yang merupakan beban nasabahJadi ada pegangan bagi bank," katanya..

BI sejauh ini berniat membatasi penggunaan dana pihak ketiga untuk pembiayaan dari gadai emas karena maraknya masyarakat yang menggadaikan emasnya untuk pembiayaanHal ini dibatasi untuk mencegah bank syariah fokus di bisnis gadai emas yang memang hanya sebagai pelengkap sajaSelain itu BI meminta mitigasi risiko yang baik ketika harga emas anjlok.

"Gadai emas itu kan masuk ke akad qardh yang merupakan pelengkap dari pembiayaanJangan sampai di masa yang akan datang qardh membesar dan menjadi yang utama daripada kegiatan perbankan syariahKarena di fatwanya hanya sebagai pelengkap maka kami akan mengaturnya," ujar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya Siregar beberapa waktu lalu,
Qardh merupakan akad pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial maupun sosial dengan ketentuan dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 79/DSN-MUI/III/2011, pembiayaan qardh sebagai pelengkap untuk tujuan komersial bisa menggunakan dana nasabahAdapun akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.

Seperti diketahui, harga emas memasuki awal tahun ini pada harga USD 1.400 per ounce dan secara bertahap naik hingga menembus USD 1.920 per ounce pada awal bulan iniNamun secara perlahan, harga emas kini mulai surut dan dalam 2 pekan penurunannya mencapai 8 persen.

Para pialang memperkirakan emas bisa rebound jika menembus USD 1.700 per ounce karena para pembeli mencari posisi untuk gain ke depannyaHarga emas terakhir berada pada USD 1.778,49 per ounceSedangkan harga logam mulia dari Antam adalah Rp 572.000 per gram(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Bakal Kukuh di Zona Hijau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler