Antisipasi Peredaran Narkoba Memanfaatkan Medsos dan Transaksi Crypto

Rabu, 27 Oktober 2021 – 19:37 WIB
Tangkapan layar - Divisi Humas Polri menggelar Focus Group Discussion bertajuk 'Geliat Narkoba Dalam Bayangan Corona', yang diselenggarakan secara daring, Rabu (27/10/2021). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri bergerak cepat mengantisipasi modus baru peredaran narkoba.

Tak mau kecolongan, Polri secara ketat kini mengawasi media sosial dan transaksi narkoba menggunakan cryptocurrency.

BACA JUGA: TNI Polri Dituding Bakar Rumah Warga, Brigjen Pangemanan Beri Jawaban Tegas!

Polri juga mengajak masyarakat untuk makin meningkatkan kewaspadaan.

Demikian terungkap pada Focus Group Discussion bertajuk 'Geliat Narkoba Dalam Bayangan Corona', yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, secara daring, Rabu (27/10).

BACA JUGA: Mantan Plt Sekjen PKPI Jadi Amunisi Baru PSI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam sambutannya yang dibacakan Karo PID Brigjen Pol. M. Hendra Suhartiyono mengingatkan narkoba dapat mengancam masa depan bangsa.

Sebab, narkoba merusak generasi bangsa sebagai penyambung perjuangan rakyat dan pimpinan di masa depan.

BACA JUGA: Mantan Bupati Ditahan, Pasukan TNI Ikut Disiagakan

Menurut Argo, permasalahan narkoba di Indonesia bersifat mendesak dan kompleks, karenanya tergolong dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Dia menunjuk hasil temuan PPATK yang menyebut rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp 120 triliun.

Belum lagi ada penggagalan peredaran 1.120 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Pekan lalu sebanyak 1,32 ton narkoba jenis ganja berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan estimasi nilai Rp 6,85 miliar," ucapnya.

Argo mengutip pernyataan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Raharjo yang menyampaikan keprihatinannya di tengah situasi pandemi Covid 19 peredaran narkoba makin marak, seolah mencari lengah aparat penegak hukum.

Senada dengan Argo, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. I Ketut Arta menyebut pandemi COVID-19 tidak berdampak terhadap penurunan kasus penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, penyitaan yang dilakukan Polri untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu terjadi peningkatan penyitaan yang sangat signifikan.

"Tahun 2019 ada 43.957 kasus dengan 52.222 tersangka. Kemudian 2020 ada 44.398 kasus dengan 57.459 tersangka," katanya.

Dia juga mengungkapkan sedikitnya 40-50 setiap hari atau 15 ribu orang per tahun meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.

Ke depan, menurut Kombes Pol. I Ketut Artha perlu diwaspadai ancaman kejahatan cyber.

Yaitu peredaran narkoba melalui medsos dan website, melalui jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak dan transaksi menggunakan cryptocurrency melalui internet yang tidak mudah dilacak, dan identitas tersembunyi.

Adapun Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan 80 persen peredaran narkoba menggunakan jalur laut.

Terbanyak di Pulau Sumatra.

Mengenai peredaran narkoba di Lapas, I Wayan Sugiri menampik spekulasi tersebut.

"Kalau pengendali ya ada yang di Lapas, tetapi barangnya tidak di sana," katanya.

Dalam focus group discussion kali ini anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengapresiasi langkah Polri yang terus bergerak menghadapi penyebaran narkoba.

Sementara itu sosiolog Unhas Rahmad Muhammad menyebut faktor utama pengguna narkoba yakni lingkungan, pergaulan dan keluarga.

Untuk itu, pencegahan harus dilakukan dengan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan represif.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler