Antisipasi Target Pajak Meleset, Ini Usul Pak Misbakhun

Kamis, 30 Maret 2017 – 22:11 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tak segan-segan membuka rahasia perbankan. Menurutnya, langkah itu penting untuk menggenjot penerimaan negara.

Misbakhun mengusulkan hal itu menyusul menurunnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurutnya, realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan selama tiga tahun terakhir tidak mencapai target.

BACA JUGA: Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target

"Secara penerimaan, sektor pajak terburuk dan secara persentase menurun,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Politikus Golkar itu menjelaskan, pemerintah memang sudah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, katanya, hasilnya tetap belum bisa menutup kekurangan penerimaan.

BACA JUGA: Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?

Melansir data resmi pemerintah, Misbakhun menjelaskan bahwa target penerimaan pajak pada APBN Perubahan 2016 mencapai  Rp 1.539,2 triliun. Namun, realisasinya hanya sebesar Rp 1.283,5 triliun.

Sedangkan target pajak dalam APBN 2017 dipatok lebih rendah dibanding tahun lalu. Yakni di angka Rp 1.498,9 triliun.

BACA JUGA: Repatriasi BRI Rp 12,4 Triliun, Mandiri Rp 24 Triliun

Misbakhun menegaskan, kekurangan penerimaan negara jelas berimbas ke pembangunan. Demi mendongrak penerimaan negara dari sektor perpajakan, Misbakhun mengusulkan pembukaan rahasia perbankan. Hal itu sudah diterapkan di negara lain.

Misbakhun mengatakan, pembukaan rahasia perbankan akan mendorong pemilik aset untuk taat pajak. "OJK dan Bank Indonesia harus mulai memikirkan membuka rahasia perbankan," ujarnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sudah mengusulkan hal itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK, Rabu (29/03). Usulan itu mendapat respons positif karena akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai pembukaan rahasia perbankan.

Misbakhun menyarankan OJK menyusun dua perppu. Yakni perppu tentang Pembukaan Rahasia Perbankan dan perppu mengenai tentang Lalu Lintas Devisa Bebas. “Perlu membuka rahasia perbankan demi kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.(yuz/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   tax amnesty   Misbakhun   APBN   OJK   perbankan  

Terpopuler