Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 Maret 2017 – 07:59 WIB
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Tanggal tersebut juga sekaligus tenggat untuk amnesti pajak. Hingga kemarin, pelapor SPT baru mencapai 6,2 juta.

BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk PNS soal Pajak

Ditjen Pajak Kemenkeu berupaya memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT maupun mengikuti program pengampunan pajak tahap akhir.

Untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak telah menyediakam fasilitas pengisian formulir elektronik atau e-filing.

BACA JUGA: Banyak Wajib Pajak tak Manfaatkan e-Filing

Selain itu, dibuka pelayanan pajak pada hari libur nasional serta penambahan jam operasi hingga malam hari.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis jumlah WP yang melaporkan SPT pajak pada tahun ini melebihi tahun lalu.

BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak Terancam Tak Tercapai

Pada 2016, pelapor SPT mencapai 11,67 juta. Dia juga yakin belum semua WP yang melapor tercatat.

’’Belum semua ter-record. Mudah-mudahan bisa lebih dari tahun lalu. Saya rasa naik lah,’’ ujarnya.

Selain itu, Ken menguraikan, sebenarnya tidak semua WP yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaporkan SPT.

Itu biasanya terjadi pada WP badan atau perusahaan yang memiliki banyak cabang.

Meski setiap cabang memiliki NPWP, hanya kantor pusat yang wajib melapor SPT.

’’Kalian tahu kan bank? Bank kan punya banyak cabang. Itu (perusahaan atau WP badan) punya NPWP yang melapor, tapi cuma pusatnya,’’ jelasnya.

Untuk itu, Ken yakin jumlah pelapor SPT akan membeludak pada batas akhir pelaporan.

Dia berharap, sistem di Ditjen Pajak tidak mengalami masalah sehingga masa pelaporan tidak perlu diperpanjang.

’’Kita lihat nanti, mudah-mudahan tidak hang. Tetapi, segala sesuatu bisa terjadi kan,’’ imbuhnya.

Ditjen Pajak kemarin tetap membuka layanan penyampaian SPT tahunan dan pengampunan pajak pada hari libur nasional hari raya Nyepi.

Kasubdithumas Ditjen Pajak Ani Winn Pinem mengatakan, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pukul 08.00–pukul 21.00 waktu setempat membuka layanan SPT dan amnesti pajak.

Kemudian, seluruh kantor wilayah DJP dan kantor pusat DJP juga membuka jam pelayanan pukul 08.00–pukul 21.00 WIB, namun hanya untuk layanan amnesti pajak.

’’Pengumuman ini tidak berlaku untuk kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram),’’ ungkapnya. (ken/c4/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrini Mengaku Bayar Pajak Miliaran Rupiah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Spt   pajak   wajib pajak  

Terpopuler