Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target

Kamis, 30 Maret 2017 – 14:36 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.

Namun, uang tebusan dari program tersebut hanya mencapai Rp 110,01 triliun.

BACA JUGA: Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?

Sementara itu, dana repatriasi hanya sebesar Rp 145,95 triliun.

Pencapaian itu masih jauh dari target yang dipatok pemerintah.

BACA JUGA: Repatriasi BRI Rp 12,4 Triliun, Mandiri Rp 24 Triliun

Awalnya, pemerintah menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun.

Sedangkan repatriasi ditargetkan menembus Rp 1.000 triliun.

BACA JUGA: Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT

Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.

Jika masih membandel, wajib pajak bisa diperiksa Ditjen Pajak.

Pemeriksaan tersebut meliputi pembukaan data transaksi kartu kredit.

’’Tax amnesty itu kan rekonsiliasi antara WP dan Ditjen Pajak. Bersifat voluntary. Namun, kalau ada yang belum lapor, kami bicara sanksi. Berikutnya seperti apa (sanksinya), seperti (pembukaan data transaksi) kartu kredit. Kemarin ditunda karena ada amnesti pajak,’’ ungkapnya, Rabu (29/3).

Pernyataan Suryo tersebut dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Dia menguraikan, kewenangan Ditjen Pajak untuk membuka data transaksi kartu kredit WP diatur dalam PMK No 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Pemberlakuan PMK itu tertunda sembilan bulan karena adanya amnesti pajak.

’’Jadi, PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apa pun terkait dengan kartu kredit. Cuma, ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir,’’ ujarnya.

Untuk itu, menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Yoga kembali mengingatkan para WP bahwa aturan tersebut segera diberlakukan setelah 31 Maret 2017.

Dia menyatakan, pihak perbankan siap menyampaikan data transaksi kartu kredit para nasabah kepada Ditjen Pajak.

’’Itu surat Bu Lusiani (direktur teknologi informasi perpajakan) meminta kepada perbankan kembali mempersiapkan data karena tax amnesty segera berakhir,’’ katanya.

Meski begitu, Yoga meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan kebijakan tersebut, khususnya bagi yang sudah mengikuti amnesti pajak.

Dia menegaskan, pembukaan data dan informasi kartu kredit itu bertujuan mencocokkan profil harta WP yang dilaporkan di surat pemberitahuan (SPT) dengan transaksi yang dilakukan.

’’Kalau dulu khawatir data kartu kredit ketahuan karena tidak match dengan profil SPT pajak penghasilan, seharusnya kekhawatiran tersebut sudah hilang kalau ikut tax amnesty,” ujarnya.

Yoga juga menjamin seluruh data dan informasi kartu kredit nasabah aman di tangan Ditjen Pajak. (ken/res/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Tegas untuk PNS soal Pajak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   tax amnesty  

Terpopuler