Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, Kemendagri Beri Arahan Tegas

Selasa, 26 April 2022 – 19:05 WIB
Upaya Kemendagri mengantisipasi tindak pidana korupsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

Dia menekankan upaya tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: Kovi Otda Berbasis Metaverse Mempercepat Penuntasan Covid-19, Begini Penjelasan Akmal

Pasalnya data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menimbulkan potensi tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung.

BACA JUGA: Kemendagri Luncurkan Kovi Otda Berbasis Metaverse, Ini Manfaatnya

Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri kepala daerah seluruh Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kami karena korupsi di daerah itu 70 persen pada pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK, harus menjadi perhatian semua untuk melakukan pembenahan," kata Suhajar, Selasa (26/4).

BACA JUGA: Boyamin Akui Kelola Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara, Pernah Dapat Kantor

Salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa ialah e-katalog yang disediakan pemerintah.

Dengan sistem tersebut barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.

Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.

Untuk menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo juga telah mengarahkan agar pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan produk dalam negeri.

Langkah itu dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut, 40 persen dari jumlah alokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri.

Suhajar optimistis upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, baik melalui UMKM maupun koperasi.

Dia juga menjelaskan saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah diluncurkan pada 31 Agustus 2021.

MCP bertujuan mendorong pemda agar melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Hal itu khususnya pada 8 area intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

Selain memberikan arahan, Suhajar juga menyaksikan langsung penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan penandatanganan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh kepala daerah seluruh Provinsi Lampung. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler