KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU

Selasa, 26 April 2022 – 12:58 WIB
Sultan Pontianak ke-IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat melakukan konferensi pers di Pontianak. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

Pemanggilan Sultan Pontianak tersebut sebagai saksi terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

BACA JUGA: Wahai Sultan Pontianak, Tolong Simak Baik-baik Pernyataan KPK Ini

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/4).

Pada 31 Maret lalu, KPK telah memanggil Sultan Pontianak, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhinya.

BACA JUGA: Sultan Pontianak Membantah Omongan Ali Fikri KPK, Siapa Pria di Sampingnya Itu?

Sebelumnya, Sultan Pontianak membantah telah dipanggil KPK.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Sultan Pontianak, Senin (4/4).

BACA JUGA: KPK Memperingatkan Sultan Pontianak Kooperatif

Dia mengatakan akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan jika memang menerima surat panggilan pemeriksaan.

Namun, Ali Fikri memastikan KPK memang benar memanggil Sultan Pontianak.

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Ali.

KPK menghargai tanggapan Sultan Pontianak yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Selain itu, seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler