Kemenag Luncurkan Label Halal Nasional, Bagaimana Logo Versi MUI?

Minggu, 13 Maret 2022 – 07:04 WIB
Label Halal Indonesia yang wajib dicantumkan dalam setiap kemasan produk. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Ketetapan itu dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

BACA JUGA: Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk

SK yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 itu ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan label halal Indonesia berlaku secara nasional.

BACA JUGA: Kemenag Menetapkan Label Halal Terbaru, Berlaku Mulai Bulan Ini

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Oleh karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan, bagian tertentu, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, Perwira Polisi AKBP M Dipecat, Lihat Penampakannya saat Disidang

Dia memastikan, pencantuman label halal juga tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Kemudian memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Lantas bagaimana dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bentuk logo halal MUI masih bisa digunakan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan, "Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan." 

Tobib menambahkan,  PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama. 

"Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Thobib yang dihubungi JPNN com, Minggu (13/3). (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler