Anwar Usman Diminta Kembali Jadi Ketua MK

Senin, 08 April 2024 – 22:31 WIB
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa (tengah). Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa meminta Anwar Usman bisa dikembalikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga muruah lembaga peradilan tersebut.

"Demi menjaga muruah MK, kami mendesak agar jabatan Ketua Mahkamah Kosnstitusi dikembalikan pada Pak Anwar Usman,” kata dia dalam keterangan persnya, Senin (8/4).

BACA JUGA: KaPK Minta PTUN Pulihkan Nama Baik Anwar Usman

Perempuan pertama yang menjadi Ketua KNPI itu menganggap pencopotan hakim dari posisi Ketua MK tidak diatur dalam peraturan.

Dia menyebut Peraturan MK atau PMK hanya mengatur teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai hukuman terhadap hakim yang melanggar etik.

BACA JUGA: MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?

Putri menuturkan setiap hakim memiliki hak mengajukan banding ketika vonis dijatuhkan, termasuk putusan PTDH.

Namun, kata dia, Anwar Usman tidak punya hak membela diri setelah divonis melanggar etik dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

BACA JUGA: BEM Unusia Meminta MKMK Pecat Paman Gibran

"Dalam putusan pencopotan Ketua MK ini, tidak diberikan AU, hak untuk membela diri dan mengajukan banding, AU dibungkam dan dibunuh karakternya," katanya.

Putri juga menganggap aneh putusan sidang MKMK yang memutuskan Anwar Usman melanggar etik sehingga semenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatan Ketua MK.

"Muruah MK ini sedang diobok-obok, sejak pelaporan di MKMK terhadap Pak Anwar. Sidang yang aneh hingga putusan, pencopotan, lalu putusan melanggar kode etik lagi, itu seperti sistematis menjatuhkan MK,” kata dia.

Toh, kata Putri, keanggotaan hakim dalam sidang MKMK terafiliasi dengan anggota MK maupun dengan partai politik.

Dari situ, dia meragukan kredibilitas dari putusan MKMK yang memutuskan Anwar Usman melanggar etik dan dicopot dari Ketua MK.

"Putusan MKMK terhadap Pak Usman ini sangat kami ragukan," katanya. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler