jpnn.com, JAKARTA - Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11) hari ini.
Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
BACA JUGA: DEMA STAI Al-Ishlahiyah Binjai Desak Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh anggota MK itu. Begitu juga majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.
BACA JUGA: Forum Mahasiswa Merah Putih Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN hari ini, paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, Rabu (15/11), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi ketua di lembaga tersebut.
BACA JUGA: BEM ISI Yogyakarta Tolak Dinasti Politik & Desak Anwar Usman Mundur Dari Hakim MK
Pada intinya, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat.
Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Ganjar - Mahfud Ungguli Prabowo-Gibran setelah MKMK Mencopot Anwar Usman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga