Anwar Usman Paman Gibran Bersumpah: demi Allah

Jumat, 03 November 2023 – 17:34 WIB
Ketua MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat.

Anwar tiba di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, pukul 13.40 WIB, dan keluar pada pukul 14.40 WIB.

BACA JUGA: Hari Ini Anwar Usman Paman Gibran Kembali Diperiksa MKMK

Dia berada di dalam Gedung II MK selama sekitar satu jam untuk dimintai keterangan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie.

Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming bersumpah bahwa dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA: 3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi, tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar.

Anwar mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.

BACA JUGA: Anak Buah Nus Kei Turun dari Mobil Langsung Ditembak Kelompok John Kei

"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.

Pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.

MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler