jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I ditunjuk sebagai pengelola Terminal Kargo dan Pos Internasional Bandara Internasional Juanda.
Pengelolaan terminal kargo dan pos di Bandara Juanda ini terhitung berlaku mulai 4 September 2016 lalu.
BACA JUGA: Setelah Mati Suri, Tahun Depan Merpati Ditargetkan Beroperasi Lagi?
Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana terdapat dua jenis terminal di bandara.
“Yaitu terminal penumpang dan terminal kargo, di mana kedua jenis terminal ini dikelola oleh badan usaha bandar udara, dalam hal ini adalah Angkasa Pura I," ujar Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I Moch. Asrori.
BACA JUGA: Citilink Tambah 70 Pilot Pemula
Selain itu, Asrori menambahkan, AP I selaku Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) juga berkewajiban untuk mengelola tempat penimbunan sementara (TPS). Perseroan juga telah melakukan sosialisasi terkait mandat ini.
"Sebagai upaya sosialisasi dan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait penerapan aturan ini, perwakilan AP I telah bertemu pihak maskapai penerbangan dan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. Dan telah mencapai kesepakatan," tandas Asrori. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Tunggu, 17 September Bakal ada yang Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Impor Daging Kerbau 70 Ribu Ton, Pedagang Sapi Bakal Dirugikan?
Redaktur : Tim Redaksi