Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini

Selasa, 16 Juli 2024 – 22:38 WIB
Kunjungan studi yang dilakukan mahasiswa salah satu perguruan tinggi untuk mengenal lebih dalam tugas dan fungsi Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga bertugas mengawasi barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Fiskal untuk Dukung Latihan Bersama TNI AL dan Tentara AS

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan untuk mengenal instansinya, masyarakat perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan kepabeanan dan cukai.

“Ketentuan mengenai kepabeanan dan cukai telah diatur pemerintah dalam undang-undang,” kata Encep mengawali penjelasannya, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Purwokerto Menerbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nilainya Belasan Miliar Rupiah

Encep menjelaskan barang-barang dengan sifat atau karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi.

Selain itu, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Sampai dengan saat ini barang kena cukai yang telah diatur terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau,” terang Encep.

Dia mengatakan untuk mengenal lebih dekat tentang Bea Cukai, masyarakat dapat mengajukan kunjungan studi ke kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.

Ini seperti yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stiesia) Surabaya dalam kunjungan studi ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada Rabu (2/7).

Kunjungan studi juga dilaksanakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I pada Selasa (9/7).

Encep menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Untuk itu, Bea Cukai terbuka terhadap kalangan sivitas akademika yang ingin menggali ilmu seputar kepabeanan dan cukai,” tegas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler