jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso telah mengadukan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Dasar laporannya adalah tudingan bahwa Binsar melanggar kode etik dan perdoman perilaku hakim (KEPPH) saat menyidangkan Jessica sebagai terdakwa perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Namun, KY hingga saat ini justru tak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan Binsar selama menyidangkan kasus Jessica. "Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
BACA JUGA: Blusukan Ke Desa Gelang Kulon, Ibas Sosialisasikan Ini
Meski begitu, lanjut Farid, KY akan terus memantau persidangan atas Jessica. Jika memang ada pelanggaran atas KEPPH, katanya, lembaga pengawas para hakim itu pasti akan menindaklanjutinya.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP (standar prosedur operasi, red) yang berlaku," kata dia.
BACA JUGA: Awas, Banyak TKI di Hong Kong Dijadikan Kurir Narkoba
Karenanya Farid juga tak bisa berandai-andai soal dugaan Binsar melanggar KEPPH sebagaimana tudingan penasihat hukum Jessica. Sebab, sejauh ini KY belum memprosesnya.
"KY tidak bisa berandai-andai masalah sanksi. Apalagi belum proses pemeriksaan laporan tersebut," kata dia.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: PB PGRI: Save Pak Dasrul, Save Guru Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabarnya Rohadi..Si Panitera Pengganti di Kasus Bang Ipul
Redaktur : Tim Redaksi