Apa Iya Twit Jumhur Bisa Picu Demo Rusuh Tolak Omnibus Law?

Kamis, 21 Januari 2021 – 23:24 WIB
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (berbaju tahanan) tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020) guna menjalani pemeriksaan. Foto: Reno Esnir/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat menyebut twit yang diunggah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tak ada kaitannya dengan demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir rusuh pada Oktober 2020.

Pengacara dari LBH Jakarta Oky Wiratama sebagai penasihat hukum Jumhur menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk ketidakadilan.

BACA JUGA: Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh

Menurut Oky, demo menolak Omnibus Law sudah terjadi pada Juli 2020, sedangkan twit Jumhur baru pada Oktober 2020.

"Twit Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sedangkan  penolakan Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu, yakni bulan Juli 2020. Jadi, bagaimana ukuran signifikan twit Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak Omnibus Law?" ujar Oky kepada wartawan, Kamis (21/1).

BACA JUGA: Jumhur Hidayat Sudah Mulai Diadili, tetapi Belum Terima Surat Dakwaan

Advokat Muhammad Isnur sebagai salah satu penasihat hukum Jumhur juga menyebut perkara yang menjerat mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, Jumhur ditangkap dan dijadikan tersangka hanya karena masalah twit saja.

"Itu pelanggaran kebebasan berekspresi, orang bikin twit dan berbicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Ada pelanggaran prosedur secara KUHAP,hak tersangka itu di langgar," pungkasnya.

BACA JUGA: Arief Poyuono Bakal Melobi Jokowi dan Megawati untuk Bebaskan Syahganda & Jumhur KAMI

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Jumhur telah menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran.

JPU mempersoalkan twit Jumhur tentang Omnibus Law pada 25 Agustus 2020 dan 7 Oktober 2020 telah memicu demo rusuh. Menurut JPU, Jumhur tidak mengetahui isi UU Omnibus Law yang telah dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler