Jumhur Hidayat Sudah Mulai Diadili, tetapi Belum Terima Surat Dakwaan

Kamis, 21 Januari 2021 – 22:38 WIB
Suasana sidang di PN Jaksel, Kamis (21/1) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mulai duduk di kursi terdakwa.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/1), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jumhur menyebarkan hoaks melalui Twitter yang menimbulkan demo rusuh.

BACA JUGA: Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh

Namun, Jumhur menolak dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Semula Hakim Agus Widodo yang memimpin persidangan bertanya kepada Jumhur dan tim penasihat hukumnya yang hadir secara virtual.

BACA JUGA: 48 Tahanan Bareskrim Positif Covid-19, Ada Gus Nur hingga Jumhur Hidayat

Hakim Agus menanyakan apakah Jumhur sudah menerima surat dakwaan dan memahami isinya.

"Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah Saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya hakim ke Jumhur.

BACA JUGA: Arief Poyuono Bakal Melobi Jokowi dan Megawati untuk Bebaskan Syahganda & Jumhur KAMI

Mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu pun merespons pertanyaan hakim.

"Belum terima (surat dakwaan), Yang Mulia," ujar Jumhur.

Namun, aktivis buruh itu menolak dakwaan JPU. "Sudah dengar dan mengerti, tetapi saya menolak," sambungnya.

Hakim lantas meminta Jumhur dan tim penasihat hukumnya mengajukan penolakan itu dalam eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Tim penasihat hukum Jumhur lantas menimpali pernyataan majelis. Tim pengacara akan mendiskusikan soal eksepsi itu dengan Jumhur terlebih dahulu.

Hakim Agus lantas mengakhiri persidangan. Persidangan terhadap Jumhur akan dilanjutkan pada Kamis depan (26/1). (cr3/jpnn)



Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler