jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mulai duduk di kursi terdakwa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/1), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jumhur menyebarkan hoaks melalui Twitter yang menimbulkan demo rusuh.
BACA JUGA: Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh
Namun, Jumhur menolak dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Semula Hakim Agus Widodo yang memimpin persidangan bertanya kepada Jumhur dan tim penasihat hukumnya yang hadir secara virtual.
BACA JUGA: 48 Tahanan Bareskrim Positif Covid-19, Ada Gus Nur hingga Jumhur Hidayat
Hakim Agus menanyakan apakah Jumhur sudah menerima surat dakwaan dan memahami isinya.
"Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah Saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya hakim ke Jumhur.
BACA JUGA: Arief Poyuono Bakal Melobi Jokowi dan Megawati untuk Bebaskan Syahganda & Jumhur KAMI
Mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu pun merespons pertanyaan hakim.
"Belum terima (surat dakwaan), Yang Mulia," ujar Jumhur.
Namun, aktivis buruh itu menolak dakwaan JPU. "Sudah dengar dan mengerti, tetapi saya menolak," sambungnya.
Hakim lantas meminta Jumhur dan tim penasihat hukumnya mengajukan penolakan itu dalam eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Tim penasihat hukum Jumhur lantas menimpali pernyataan majelis. Tim pengacara akan mendiskusikan soal eksepsi itu dengan Jumhur terlebih dahulu.
Hakim Agus lantas mengakhiri persidangan. Persidangan terhadap Jumhur akan dilanjutkan pada Kamis depan (26/1). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama