KPK Batasi Ruang Gerak RJ Lino

Senin, 04 Januari 2016 – 18:10 WIB
Mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga antikorupsi sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 itu ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat permintaan pencegahan terhadap Lino sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Desember 2015.

BACA JUGA: Kasus Din Minimi, Saatnya Otsus Aceh dan Papua Dievaluasi

"Pencegahan sesuai kewenangan KPK," tegas Priharsa di markas KPK, Senin (4/1).

Priharsa menjelaskan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Supaya sewaktu-waktu Lino diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Ungkap Strategi Khusus Menggarap RJ Lino

BACA JUGA: Kejagung Harus Usut Semua Yang Terlibat Kasus Mobil 8

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Langkah Lanjutan Bang Yos Rangkul Din Minimi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler