jpnn.com - JAKARTA -- Korps Bhayangkara mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan vaksin palsu untuk kedua kalinya kepada Kejaksaan Agung. Berkas itu sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.
"Berkas perkara sudah di Kejagung dan pihak kejaksaan sangat menaruh perhatian dengan kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Selasa (20/8).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan Lima Orang Utan
Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung mengenai kasus vaksin palsu ini. "Koordinasi dan diskusi terus dilakukan dengan para penyidik," kata jenderal bintang satu ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, memang ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Karenanya berkas tersebut sempat dikembalikan kepada kepolisian.
BACA JUGA: Loh...Tiga Ahli Perkara Jessica Tiba-Tiba Gelar Konpers, Difasilitasi Polisi
Menurut dia, saat pelimpahan pertama ada koreksi dari kejaksaan sehingga dikembalikan. Namun, sekarang sudah dilengkapi. "Ada petunjuk dan kita serahkan kembali," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Ia menambahkan, penyerahan berkas dilakukan pada dua minggu lalu. Hanya saja, Agus enggan membeberkan mengenai alasan bolak-baliknya berkas para tersangka kasus vaksin palsu. "Nanti saya telusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuan," ujarnya.
BACA JUGA: Pagi Berdarah..Pak Haji Dibantai di Depan Istri dan Anak
Seperti diketahui, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri membagi menjadi empat berkas berdasarkan jaringan produsen hingga pengguna vaksin palsu.
Empat berkas itu merupakan 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan hingga dokter.
Agung menambahkan, untuk satu tersangka dokter IG, menderita sakit jantung sehingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Anggota Dewan Ini Jadi DPO
Redaktur : Tim Redaksi