jpnn.com, JAKARTA - Kabar baik datang dari berbagai program pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla, salah satunya adalah reformasi birokrasi. Sejumlah capaian reformasi birokrasi telah menunjukkan peningkatan dan memiliki progres yang jelas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menjelaskan terdapat empat program besar yang dijalankan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Setiap PNS Bahas THR, Honorer Menghindar, Malu, Sedih
Keempat program tersebut adalah peningkatan efisiensi anggaran dan pelaksanaan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pengembangan SMART ASN menuju terwujudnya world class government, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. “Dengan program ini, saya yakin reformasi birokrasi akan berjalan akseleratif dan tata kelola pemerintahan yang baik akan terwujud,” ujarnya pada acara Leader’s Talk Seri Pertama : Apa Kabar Reformasi Birokrasi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/05).
Menteri Asman menyampaikan dalam program penguatan reformasi birokrasi mengalami banyak kemajuan. Diantaranya kenaikan nilai rata-rata reformasi birokrasi kementerian/lembaga hingga level kota dan kabupaten. Pada level kementerian/lembaga, nilai reformasi birokrasi menunjukkan peningkatan dari tahun 2015 sampai tahun 2017.
BACA JUGA: PNS Dilarang Keras Terima Parsel Lebaran
Nilai reformasi birokrasi ini adalah tingkat perkembangan instansi pemerintah dalam penerapan budaya anti korupsi, pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk level K/L, rata-rata nilai reformasi birokrasi tahun 2015 mencapai 65,78, tahun 2016 meningkat menjadi 69,4, dan di tahun 2017 menjadi 71,91. Demikian juga di level provinsi tidak jauh berbeda, menunjukkan kenaikan yakni 41,61 di tahun 2015, meningkat 15,08 poin di tahun 2016 menjadi 56,59, dan pada tahun 2017 menjadi 60,47. Di level kabupaten/kota, rata-rata nilai reformasi birokrasi naik dari 42,96 di tahun 2015 menjadi 55,85 tahun 2016, dan 64,61 tahun 2017. “Peningkatan tersebut tidak lepas dari kerjasama sinergis lintas instansi, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan,” ujar Menteri Asman.
BACA JUGA: THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping
Selain itu, Kementerian PANRB terus memacu penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), agar instansi dapat mempertanggungjawabkan hasil atas penggunaan anggaran, menetapkan ukuran dan target kinerja yang jelas, serta menghemat anggaran melalui kegiatan yang berdampak langsung pada pencapaian sasaran pembangunan.
“Dengan penerapan SAKIP, di beberapa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi, telah terjadi efisiensi anggaran yang luar biasa, yakni mencapai 41,15 Triliun rupiah,” jelas Menteri Asman.
Di sisi lain, untuk mendorong akuntabilitas kinerja pada tahun 2017 telah dilakukan penyelarasan sistem perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja di seluruh Kementerian/Lembaga dengan memanfaatkan Aplikasi Krisna. Hal ini terwujud dengan kolaborasi 3 kementerian yakni Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Sedangkan, untuk pemerintah daerah sedang dilakukan pendampingan penerapan aplikasi SEPAK@T kepada sekitar 21 Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan akan bertambah lagi sekitar 370 Pemerintah Daerah.
Dalam peningkatan budaya anti korupsi, saat ini terdapat 109 unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 18 unit kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui pembangunan zona intergitas ini, unit kerja pelayanan percontohan (WBK/WBBM) akan menjadi role model bagi unit kerja lainnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan budaya anti-korupsi. “Tahun 2018, pembangunan zona integritas fokus pada institusi penegak hukum seperti Polres, Kejaksaan Negeri,Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Menteri Asman juga menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penataan kelembagaan pemerintah. Dari tahun 2014 sampai saat ini, terdapat 23 Lembaga Non Struktural (LNS) yang telah disederhanakan dengan melakukan penggabungan dan penghapusan. Selain itu, juga telah dilakukan penataan organisasi pada bidang politik, hukum, dan keamanan. Untuk mewujudkan peningkatan efektivitas dan jangkauan pelayanan kepolisian di pusat dan wilayah, telah dilakukan peningkatan efektivitas dan jangkauan pelayanan kepolisian di pusat maupun wilayah.
Selain POLRI, juga telah dilakukan penataan organisasi Kejagung, Kejati, dan Kejari, revitalisasi kelembagaan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), revitalisasi organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pembentukan satu Badan Narkotika Nasional Provinsi dan 28 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), revitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja Setjen MPR, serta percepatan pelayanan program penerbitan sertifikat dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Untuk mewujudkan percepatan pelayanan hukum kepada masyarakat, telah dilakukan penataan kelembagaan Mahkamah Agung. Selain itu, penataan organisasi Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), revitalisasi tugas dan fungsi Sekretariat KOMPOLNAS, penataan organisasi Setjen Bawaslu, penataan organisasi Setjen KPU, penataan pendidikan kepamongprajaan, revitalisasi tugas dan fungsi UPT Balai Harta Peninggalan, penataan organisasi dan tata kerja UPT Kantor Imigrasi, serta penataan organisasi dan tata kerja UPT Pemasyarakatan.
Pada bidang perekonomian, penataan kelembagaan dilakukan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, pembentukan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), revitalisasi BSN, BATAN, BPS, dan Kementerian PUPR. Kemudian Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam penataan kelembagaan pada bidang pembangunan kemanusiaan, Kementerian PANRB bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Ristek Diktik untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi keagamaan, akses pelayanan keagamaan, peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, peningkatan pembinaan dan pelayanan perguruan tinggi swasta yang ada di daerah, dan peningkatan kualitas pendidikan vokasi di bidang IPTEK dan era globalisasi. Selain itu, penataan kelembagaan juga dilakukan terhadap BPOM, Kemenpora dan Badan otorita Borobudur.
Dalam program penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian PANRB terus mendorong lahirnya rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik. Saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan telah disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Melalui kebijakan SPBE diharapkan akan terjadi efisiensi anggaran dan belanja, integrasi layanan melalui penggunaan aplikasi umum, integrasi data, serta efisiensi penggunaan infrastruktur TIK,” ungkap Asman.
Dalam program SMART ASN menuju terwujudnya world class government, Kementerian PANRB telah melaksanakan rekrutmen CPNS pada tahun 2017. Antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap penerimaan CPNS, dengan total pelamar 2.433.656 orang, sedangkan yang lolos seleksi 33.155 orang. Formasi yang terisi sebanyak 37.138 CPNS yang terdiri dari 1.684 calon hakim MA, 14.000 penjaga lapas, 3.526 petugas imigrasi dan jabatan lain di Kementerian Hukum dan HAM, dan 17.928 jabatan lainnya.
Di tahun 2017 ini, selain untuk regular, dibuka juga untuk lulusan putra/putri terbaik, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Pada tahun 2016-2017 juga telah diselesaikan pengangkatan tenaga non-PNS untuk memenuhi tenaga di daerah terpencil, tertinggal dan terluar. Diantaranya 6.296 Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 6.058 Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian, serta 39.090 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dokter, Dokter Gigi dan Bidan.
Pasca terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Kementerian PANRB terus mendorong penerapan sistem merit terutama dalam promosi jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka. Jumlah Instansi Pemerintah (IP) yang menerapkan kebijakan promosi terbuka dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 ada 40 IP, tahun 2015 ada 128 IP, tahun 2016 ada 333 IP, serta tahun 2017 mencapai 493 IP. “Saat ini seluruh K/L/Pemda telah melaksanakan seleksi terbuka dalam pengisian JPT,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk program peningkatan kualitas pelayanan publik pihaknya telah melakukan terobosan, salah satunya pembentukan Mal Pelayanan Publik. Pembangunan Mal Pelayanan Publik telah dilakukan di delapan lokasi yakni Surabaya, Denpasar, Bekasi, DKI Jakarta, Banyuwangi, Tomohon, Batam, dan Bitung.
Mal Pelayanan Publik ini mengintegrasikan seluruh pelayanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, serta Swasta. “Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, masyarakat sangat diuntungkan karena pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah dan terintegrasi,” ungkap Asman.
Tren peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 2.824 inovasi telah melakukan pendaftaran untuk mengikuti kompetisi tersebut melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik). Dilihat dari proposal yang disampaikan, kualitas inovasi tahun sekarang mengalami peningkatan.
Sejak tahun 2015, Indonesia telah mengikuti kompetisi pelayanan publik tingkat dunia, yakni United Nation Public Service Awards (UNPSA). “Hasilnya cukup membanggakan, bahkan di tahun ini pertama kali Indonesia menjadi juara 1 dalam ajang kompetisi tersebut, yaitu inovasi dari Kabupaten Teluk Bintuni ‘Pengendalian Malaria Melalui Sistem EDAT’,” ucap Asman.
Selain itu, Kementerian PANRB juga mendorong pembangunan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR!. Saat ini sudah banyak instansi yang terhubung dengan LAPOR!, yakni ada 34 Kementerian, 97 Lembaga, 305 Pemerintah Daerah, 116 BUMN, 130 PTN/PTS/Kopertis, serta 130 Perwakilan Luar Negeri.
“Semakin banyaknya instansi yang terhubung dengan LAPOR! menandakan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” pungkasnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Bisa Tambah Libur di Luar Cuti Bersama Lebaran 2018
Redaktur : Tim Redaksi