jpnn.com, JAKARTA - THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) alias gaji ke-14 tahun ini dikabarkan akan mengalami kenaikan. Saat ini, pemerintah sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum kenaikan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, draf PP hanya menunggu pengesahan. "Sudah selesai. Sekarang tinggal teken presiden," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (22/5).
BACA JUGA: PNS Bisa Tambah Libur di Luar Cuti Bersama Lebaran 2018
Hanya saja, Asman enggan membeberkan terkait berapa besaran kenaikan THR yang sudah disepakati untuk PNS. "Tunggu saja pengumumannya," imbuhnya.
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira yang Ditunggu PNS soal Pembayaran THR
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Asman Abnur soal Rekrutmen CPNS 2018
Lantas, kapan akan diumumkan? Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak bisa memastikan waktunya. Namun dia menggaransikan bahwa hal itu akan segera diumumkan sebelum masuk dua pekan terakhir puasa. "Iya 15 hari sebelum lebaran, biar bisa shopping. Bulan ini (Mei)," tuturnya.
Seperti diketahui, tahun ini, pemerintah sepakat untuk mengubah besaran THR bagi PNS. Jika biasanya hanya sebesar gaji pokok, tahun ini akan ditambah dengan tunjangan. Hanya saja, belum dipastikan tunjangan apa saja yang akan dimasukkan dalam list tersebut.
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira yang Ditunggu PNS soal Pembayaran THR
Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapat THR. Rencananya, besarannya satu kali uang pensiunan yang diterima setiap bulannya. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa
Redaktur & Reporter : Soetomo