Apa Kabar Rencana Pembubaran HTI?

Senin, 26 Juni 2017 – 18:41 WIB
Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rahmat S Labib saat berorasi pada Aksi Bela Ulama di pelataran Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/6). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum pernah mengambil langkah hukum terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis umat Islam tersebut.

Karena itu, HTI masih resmi berdiri di Indonesia sebagai sebuah badan hukum yang harus dilindungi oleh negara.

BACA JUGA: Bersihkan Paham HTI, FSB Gelar Buka Puasa Bersama di 5 Masjid

"Waktu itu di sejumlah pemberitaan disebut pemerintah membubarkan HTI. Tapi saya membantah, karena pemerintah salah prosedur dalam mengambil langkah pembubaran. Nah sejak itu sampai sekarang sepertinya pemerintah diam," ujar Yusril di Jakarta, Senin (26/6).

Yusril mengaku tidak mengetahui persis langkah yang tengah disiapkan pemerintah terhadap keberadaan HTI.

BACA JUGA: Pembubaran HTI dalam Tinjauan Konstitusi

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini, dirinya hanya mendengar pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sebagai pengganti UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Sepertinya belum final, saya belum tahu seperti apa bentuknya, tapi menurut saya UU 17/2013 sudah sangat demokratis dalam hal pembubaran ormas," ucapnya.

BACA JUGA: Jubir HTI: UU Tak Larang Ormas Berasas Islam

Menurut Yusril, dalam UU 17/2013 ada beberapa tahapan sebelum ormas bisa dibubarkan karena dinilai melanggar peraturan. ‎

Mulai dari langkah persuasif, surat peringatan dan jika tidak diindahkan pemerintah dapat mengambil tindakan penghentian sementara.

"Kalau tidak juga diindahkan, baru pemerintah membawanya ke pengadilan untuk membubarkan ormas bersangkutan," pungkas Yusril.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampingi HTI, Yusril Ingatkan Jokowi Tak Ulangi Kesalahan Bung Karno


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler