Dampingi HTI, Yusril Ingatkan Jokowi Tak Ulangi Kesalahan Bung Karno

Selasa, 23 Mei 2017 – 19:59 WIB
Yusril Ihza Mahendra dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M Ismail Yusanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (22/5). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra telah memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang bakal berhadapan dengan pemerintah di pengadilan.

Yusril mengatakan, HTI pada 2 Juli 2014 telah terdaftar di Kemenkumham sebagai badan hukum. Namun, kini pemerintah berniat membubarkan HTI.

BACA JUGA: HTI Belum Dibubarkan tapi Kok Sudah Dilarang?

Pemerintah bahkan meminta HTI tidak melakukan aktivitas. Padahal, belum ada putusan pengadilan soal HTI.

"Ini kan aneh, kalau sudah terdaftar tak ada istilah pengawasan. Kalau memang melakukan pelanggaran, lakukan langkah hukum,” ujar Yusril di kantornya, Ihza and Ihza Law Firm di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

BACA JUGA: HTI Dibubarkan? Lebih Cepat Lebih Baik!

‎Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara tegas memuat larangan mengenai penyebaran kebencian berlatar belakang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). UU itu juga melarang ormas mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Antara lain, ajaran ateis, marxisme dan komunisme.

Namun, kata Yusril, pemerintah justru langsung membatasi gerak HTI tanpa proses sebagaimana ditur UU Ormas. Misalnya, melayangkan peringatan terlebih dahulu. Jika ormas ternyata tak menggubris peringatan pemerintah, maka baru bisa dibubarkan melaluu proses peradilan.

BACA JUGA: Mau Jalur Cepat Bubarkan HTI? Pakar Hukum: Pakai Perppu!

“Anehnya terkait HTI, sampai saat ini belum pernah diajukan ke pengadilan. Bahkan langkah persuasif dengan mengundang HTI juga belum pernah dilakukan. Tapi seolah-olah HTI telah dibubarkan," ucap Yusril.

Karenanya mantan menteri hukum dan HAM itu mengingatkan pemerintahan Joko Widodo agar menaati aturan. Mantan menteri sekretaris negara itu juga meminta pemerintah tak mengulangi kesalahan masa lalu karena semaunya membubarkan ormas seperti yang terjadi pada 1960-an. 

"Jadi dulu itu Presiden Soekarno membubarkan Masyumi hanya dengan keputusan presiden. Ini tentu sisi negatif yang jangan kembali terulang. Tapi ini malah hal-hal seperti itu kembali diberikan kepada Presiden Joko Widodo," pungkas Yusril.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Dukung Pembubaran HTI, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler