jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar.
Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020.
BACA JUGA: Laporan Edy Mulyadi Diproses Cepat, Juju Singgung Arteria Dahlan hingga Denny Siregar
Bagaimana kabar terkini kasus Denny Siregar di Polda Metro Jaya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu kepada penyidik perihal jadwal pemanggilan pemeriksaan Denny Siregar.
BACA JUGA: Polda Metro Mulai Usut Kasus Denny Siregar, Kuasa Hukum Habib Bahar: Maju Terus, Pak Polisi
"(Jadwal pemanggilan, Red) saya belum bisa sampaikan. Nanti saya cek penyidik dahulu," kata Kombes Zulpan.
Kabar terakhir, Polda Metro Jaya mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar itu.
BACA JUGA: Garap Limpahan Kasus Denny Siregar, Ini yang Dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya
Kombes Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Denny Siregar dipolisikan karena sebuah unggahan di akunnya di media sosial.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama