Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik

Sabtu, 05 Agustus 2017 – 07:56 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) belum juga diundangkan, setelah disahkan di paripurna DPR dua pekan lalu.

Keterlambatan tersebut berdampak jauh. Selain menghambat proses penyusunan peraturan teknis pemilu, pendaftaran judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terganggu.

BACA JUGA: Pak Jokowi Enggak Nyambung

Deputi Perludem Khairunnisa Agustyati menyatakan, sebagaimana ketentuan dalam UU, tahapan pemilu 2019 dimulai sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan. Itu berarti jatuh pada pertengahan bulan ini.

Di sisi lain, finalisasi draf peraturan KPU (PKPU) yang diatur penyelenggara masih menanti UU bisa digunakan.

BACA JUGA: Respons Sekjen PDIP ke Prabowo soal Presidential Threshold Pedas Banget

”Kami mendorong presiden segera menyelesaikan penomoran,” ujarnya dalam diskusi di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (4/8).

Belum diundangkannya UU Pemilu juga membuat para pihak gamang untuk mengajukan gugatan.

BACA JUGA: Mas Tjahjo Yakin Uji Materi Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Dalam gugatan yang diajukan Habiburokhman, misalnya, para hakim MK juga mempersoalkan belum jelasnya objek hukum.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alimsyah menjelaskan, jika dilihat proses di DPR dalam pengesahan lalu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pengesahan. Sebab, keputusan akhir yang diambil sudah sesuai dengan keinginan pemerintah.

”UU itu bisa ditunda pemerintah kalau inisiatif UU dari DPR. Ini 5 isu krusial semua dari pemerintah,” ucapnya.

Dia menuturkan, meski secara teknis UU tersebut akan otomatis diundangkan 30 hari setelah disahkan (21 Agustus), itu bukan hal yang ideal. Sebab, ada kondisi di luar yang memang mendesak.

Selain itu, dari aspek etika, hal tersebut juga menjadi janggal jika pengesahan UU Politik tidak melalui tanda tangan presiden.

Saat dikonfirmasi, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf ke pemerintah.

Namun, pemerintah menyampaikan permintaan ke DPR untuk melakukan sejumlah perbaikan teknis.

’’Pemerintah mengirim surat ke DPR minta izin perubahan beberapa item kesalahan ketik di lampiran tentang daerah pemilihan,’’ tuturnya. (far/c20/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Subianto Tak Setuju, Tjahjo Kumolo Santai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler