Buku Aman Abdurrahman Picu Aksi Teror

Kamis, 31 Mei 2018 – 11:52 WIB
Aman Abdurrahman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman mulai mencapai babak akhir. Dalam sidang kemarin Rabu (30/5) kemarin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pleidoi Aman dengan replik yang membahas bagaimana keterlibatan Aman lima aksi teror di Indonesia.

Dari dampak buku buatan Aman, seperti seri materi tauhid dan sirik demokrasi. JPU juga menyebut Aman menyerukan berjihad di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Pengacara: Dalang Bom Thamrin adalah Rois, Bukan Aman

Dalam replik atau jawaban pleidoi tergugat, Jaksa Antia Dewayani menuturkan, memang sejak Februari 2016 Aman dipindahkan ke Lapas Pasir Putih. Memang dia dalam masa isolasi, tidak bisa bertemu dengan siapa pun.

Namun, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melepas diri dari sejumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia. ”Karena memang Aman terkait dengan aksi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Dituduh Aman Abdurrahman Berbuat Zalim, Ini Jawaban Jaksa

Untuk peristiwa aksi teror penyerangan Polda Sumatera Utana 25 Juni 2017, terjadi pembakaran dan terdapat seorang anggota polisi gugur. Seorang pelakunya yang bernama Syawaluddin Pakpahan mengaku terinspirasi dari buku seri materi tauhid yang tulis oleh Aman. "Dia mengaku berjihad karena memiliki pemahaman polisi adalah thogut, setelah baca buku tersebut,” ujarnya.

Lalu, juga kasus aksi teror di Bima, dimana seorang anggota polisi yang mengendarai sepeda motor ditembak oleh Moh. Iqbal Tanjung. Iqbal memiliki pemikiran bahwa polisi adalah thogut yang patut diperangi. ”Pemahaman ini didapat dari guru-guru pengajian yang telah memahami buku seri materi tauhid sejak 2003,” ujarnya.

BACA JUGA: Ingat, Ini Tanggal Pembacaan Vonis untuk Aman Abdurrahman

Apalagi, diperkuat oleh kesaksian sejulah ahli, bahwa Aman dijuluki sebagai singa tauhid. Yang inti ajarannya mengafirkan pemerintahan Indonesia yang akhirnya darahnya halal. ”Para saksi, ahli dan bukti yang menjadi pedoman kami dalam melakukan penuntutan, tidak memakai ruang subjektivitas,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan Aman adalah menggerakkan orang untuk melakukan terorisme. Aman merupakan aktor intelektual yang memprovokasi, memberikan iming-iming janji.”Amman ini ditokohkan oleh pengikutnya. Ahli ilmu tauhid,” ujarnya.

Jumlah pengikutnya banyak, saat berada di penjara kunjungan pengikutnya mengalir. Buku seri materi tauhid yang ditulis Aman disebarluaskan di masyarakat. ”Agar bisa memahami dan mengikuti, kendati tidak bisa secara langsung bertemu Aman,” ujarnya.

Yang pasti, dengan ajarannya itu Aman paham bahwa ajarannya tersebut membuat orang membenci Indonesia, aparat dan pemerintah. Bahkan, juga patut untuk diperangi dan dimusuhi. “”Ajarannya provokasi dan bukan tauhid seperti pada umumnya,” ungkapnya.

Karena berada di dalam penjara dan terbatas melakukan kegiatan, dibuatkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD dibentuk agar aktivitas-aktivitas seperti yang diinginkan ISIS bisa dilakukan. ”JAD ini dibentuk lengkap dengan amir atau pemimpin setiap daerah,” ujarnya.

Menurut jaksa tersebut, melalui para Amir ini, Aman hanya perlu memberikan landasan disertai dalil-dalil pembenar agar pengikutnya tidak ragu dalam melakukan amaliyah dan jihad. ”Pemahaman terdakwa menginspirasi pengikutnya melakukan aksi teror,” ungkapnya.

Ada juga seruan Aman untuk pengikutnya berupa jihad ke Suriah. Namun, kalau tidak mampu bisa memberikan hartanya untuk berjihad. Atau, melakukan jihad di daerahnya masing-masing. ”Akhir seruan itu, mempertanyakan buat apa dibaiat bila tidak diikuti,” tuturnya.

Sementara Kuasa Hukum Aman, Asludin Hatjani menampik duplik JPU tersebut. Menurutnya, bahwa benar terdakwa adalah orang dengan keyakinan khilafah dan menganjurkan pengikutnya untuk berjihad ke Suriah.

Namun, poin yang disampaikan JPU, sebenarnya tidak ada. ”Tidak ada kata-kata untuk berjihad di Indonesia, tapi jihadnya ke Suriah, paling tidak berdoa untuk mereka yang berjihad di Suriah,” ungkapnya.

Pembentukan JAD juga hanya untuk memfasilitasi setiap orang yang ingin berjihad ke Suriah. Bukan untuk melakukan aksi terorisme. ”Hal itu dikarenakan Aman tidak mengetahui mau dinamai apa untuk pengiriman ke Suriah,” tuturnya.

Selanjutnya, Hakim Akhmad Jaini memutuskan menunda sidang tersebut. Sidang dilanjutkan 22 Juni mendatang dengan agenda putusan vonis terhadap Aman. ”Kami lanjutkan 22 Juni,” tuturnya. (idr/jp/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aman Tak Pernah Meminta Muridnya Jihad di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler