jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Oman Rachman alias Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani membacakan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan hari ini (31/5).
Salah satu poin yang ditekankan dalam duplik tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan sikap JPU yang tak mau menghadirkan Iwan Darmawan Mutho alias Rois sebagai saksi.
BACA JUGA: Dituduh Aman Abdurrahman Berbuat Zalim, Ini Jawaban Jaksa
Rois adalah terpidana kasus serupa dengan Aman, namun berkasnya terpisah.
Menurut Asludin, Rois adalah dalang sebenarnya aksi bom Thamrin, bukan Aman.
BACA JUGA: Ingat, Ini Tanggal Pembacaan Vonis untuk Aman Abdurrahman
Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi Saiful Muthohir alias Abu Gar yang memastikan dalang bom Thamrin adalah Rois.
“Sebenarnya ya fakta persidangan dari semua saksi khususnya Abu Gar sendiri menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Harusnya Rois dihadirkan dalam persidangan,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
BACA JUGA: Aman Tak Pernah Meminta Muridnya Jihad di Indonesia
Namun pada kenyataannya, Rois tak pernah dihadirkan. Bahkan, dalam penyidikan sekalipun tak pernah hadir.
Dengan begitu, pihaknya, terus membantah tuntutan JPU pada kliennya. Pasalnya, tuntutan itu tak terbukti.
"JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorime yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya," tambah dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Sesuai Keinginan Anda
Redaktur : Tim Redaksi