jpnn.com - LUMAJANG—Terdakwa Heminto yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Humas Pengadilan Negeri Lumajang membenarkan vonis bebas terdakwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Padahal, sebelumnya dia dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya pada Senin lalu, tiga majelis hakim Pornomo Wibowo, Gugun Gunawan, dan A.A Gede Agung Jiwandana, menvonis tuntutan jaksa penuntut umum tidak bisa diterima. Pasalnya, tuntutan jaksa selama 15 tahun pada terdakwa itu ada kekurangan syarat formil dalam proses penyidikannya.
BACA JUGA: Tragis! Panitia Perayaan HUT RI Tewas Dikeroyok
Sebagaimana pledoi dari terdakwa, saat penyidikan dia tak didampingi pengacara. Padahal dalam hukum acaranya, tersangka yang diancam 15 tahun, wajib didampingi pengacara. Meski terdakwa sendiri menolaknya.
Mempertimbangkan kurangnya syarat formil dan yurisprudensi Mahkamah Agung, majelis hakim mengesampingkan hukum material, atau subtansi kejahatannya. Majelis hakim memutuskan tuntutan jaksa tak diterima dan terdakwa segera dikeluarkan dari Lapas Lumajang.
BACA JUGA: Serumah dengan Janda Malah Bunuh Diri di Jendela
“Kami akan melakukan upaya banding. Pasalnya, bagi jaksa penuntut umum syarat formil didampingi saat penyidikan polisi telah dilakukan. Namun terdakwa menolaknya. Bahkan ini disertai berita acaranya,” ujar M. Naimullah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang
Rencana banding semakin bulat dilakukan mengingat itu adalah kasus pencabulan terhadap anak kandung dan di bawah umur.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Lihat! Brigjen Palsu Digelandang, Dia Bilang...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagah, Kumis Tebal, di Pundaknya Bintang Satu, Hayo...Siapa yang Pernah Ditipu?
Redaktur : Tim Redaksi