Apakah 2019 PNS Masih Terima Gaji ke-13 dan 14?

Senin, 20 Agustus 2018 – 05:06 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 4,3 juta PNS akan menikmati kenaikan gaji tahun depan. Walaupun persentasenya hanya lima persen, kabar ini tetap disambut gembira. Apalagi selama empat tahun gaji PNS tidak pernah naik. Penggantinya adalah gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR).

"Akhirnya tahun kelima naik juga. Mudah-mudahan, gaji 13 dan gaji 14 tetap ya," ujar salah satu PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang enggan diekspos namanya, Minggu (19/8).

BACA JUGA: Upayakan Dapat THR dan Gaji Ke -13 pada 2019

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, selain kenaikan gaji, PNS bisa tetap mendapatkan gaji 13 dan 14. Dengan catatan, gaji ke-13 dan ke-14 itu tercatat dalam RAPBN 2019.

Bila tidak masuk dalam anggaran, maka PNS hanya menikmati kenaikan gaji lima persen. "Selama ada dalam anggaran, PNS bisa tetap menikmati gaji 13 dan 14. Saya belum lihat RAPBN 2019 jadi belum bisa komentar jauh," terangnya kepada JPNN.

BACA JUGA: Jokowi Diserang Isu Gaji PNS Naik, Langsung Dibalas, Jleb!

Dihubungi terpisah Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menyatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengajukan pertimbangan kenaikan gaji PNS yang disesuaikan dengan besaran inflasi. Range kenaikan gaji PNS itu di antara lima sampai 10 persen.

Namun, usulan itu bukan berarti harus dipenuhi pemerintah. Bila kekuatan anggaran cukup, gaji PNS bisa naik setiap tahun mengikuti laju inflasi.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS ada Unsur Politis? ini Kata Sri Mulyani

"Sebenarnya kenaikan gaji PNS itu setara gaji 14 yang diterima. Bedanya kenaikan gaji dinikmati tiap bulan dan jadi pertimbangan dalam iuran pensiun. Sedangkan gaji 14 diberikan jelang Idulfitri dan tidak masuk hitungan iuran pensiun. Namun, kalau RPP Gaji dan Pensiun sudah ditetapkan, semua tunjangan masuk dalam hitungan iuran pensiun, jadi bukan hanya gaji pokok," bebernya.

Mudzakir menambahkan, gaji ke-13 dan ke-14 akan diterima atau tidak di 2019, tergantung Kementerian Keuangan. Apakah dimasukkan dalam mata anggaran atau tidak.

"Kalau dimasukkan berartI PNS tetap menerimanya di samping kenaikan gaji lima persen," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Gaji PNS Naik, Honorer Makin Ngotot


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler