Apakah KPK akan Memanggil Khofifah? Begini Kata Firli Bahuri

Sabtu, 24 Desember 2022 – 15:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus Formula E Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim), termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Firli mengatakan orang yang terkait dalam kasus ini sangat dibutuhkan keterangannya untuk kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

BACA JUGA: Wahai Khofifah dan Emil Dardak, Simak Pernyataan Firli Bahuri Ini, KPK Takkan Pandang Bulu

"Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana," jelas Firli saat dihubungi, Sabtu (24/12).

Firli menyatakan pihak yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa kasus rasuah dana hibah ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya.

BACA JUGA: Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wagub yang Dibawa

"Jadi, KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK," jelas dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruang kerja di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA: Gubernur Jatim Khofifah Angkat Bicara soal Kantornya Digeledah KPK

Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Ali mengatakan berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah.

Sejumlah ruangan yang digeledah KPK ialah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekda, dan Bappeda.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya yakni Rusdi selaku staf ahli SahatRusdi, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. (tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Khofifah dan Emil Dardak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler