Wahai Khofifah dan Emil Dardak, Simak Pernyataan Firli Bahuri Ini, KPK Takkan Pandang Bulu

Jumat, 23 Desember 2022 – 13:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus Formula E Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak setiap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Hal ini disampaikan Firli setelah KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.

BACA JUGA: KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?

"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (23/12),

Purnawirawan Polri itu menyampaikan KPK memiliki mandat melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubuhan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim hingga Money Changer di Surabaya

Dalam undang-undang itu, Firli menyampaikan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan siapa pun.

"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli.

BACA JUGA: KPK Hingga Malam Ini Masih Menggeledah Sejumlah Kantor Dinas Pemprov Jatim

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruang kerja di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Ali mengatakan berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah.

Sejumlah ruangan yang digeledah KPK ialah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekda, dan Bappeda.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganys yakni Rusdi selaku staf ahli SahatRusdi, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. (tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Hari di Gedung DPRD, KPK Sita Rp 1 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler